Kurir JNT Dianiaya Pelanggan Pamekasan

12 Adegan Rekonstruksi Irwan Siskiyanto Kurir JNT Dianiaya Zainal Arifin, Istri Duduk di Depan Toko

12 Adegan rekonstruksi Irwan Siskiyanto kurir JNT dianiaya Zainal Arifin, istri duduk di depan toko hanya melihat tak berkutik.

|
IST
REKONSTRUKSI KURIR JNT - Suasana saat Polres Pamekasan, Madura menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Zainal Arifin terhadap Irwan Siskiyanto, kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura di depan toko milik tersangka yang merupakan lokasi saat terjadinya penganiayaan di Jalan Raya Teja, Kabupaten Pamekasan, Kamis (3/7/2025). 

"Selain itu juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," jelas Doni Setiawan. 

Baca juga: Zainal Arifin PNS Sampang Madura Beraksi Brutal kepada Kurir saat COD, Masa Depannya Terancam Suram

Dalam pelaksanaan rekonstruksi kata Doni, pelaku, saksi-saksi dan korban (yang diperankan oleh pemeran pengganti) memeragakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian penganiayaan yang menimpa Irwan, kurir JNT Pamekasan.

Ada sekitar 12 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Mulai dari kedatangan korban saat hendak menyerahkan paket pesanan istri pelaku, hingga berujung penganiayaan.

"Telah kita ketahui bersama bahwa beberapa hari yang lalu viral di sosmed dan berita online  bahwa ada seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli online (COD), dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan," jelas AKP Doni Setiawan.

Menurut AKP Doni, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Arif langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara tersangka Arif dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," tutup AKP Doni.

Kronologi Kejadian

Irwan Siskiyanto adalah kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.

AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, penganiayaan terhadap kurir itu terjadi pada Senin (30/6/2025) sekitar jam 10.45 WIB.

Kronologi berawal saat korban hendak mengantar paket sesuai dengan alamat yang tercantum.

Setelah sampai di alamat tujuan, korban bertemu dengan perempuan yakni istri Zainal Arifin yang memesan paket tersebut.

Kemudian istri Zainal melakukan pembayaran cash karena paket yang dipesannya memakai sistem cash on delivery (COD).

Tidak lama berselang, istri Zainal membuka paket yang dipesannya berupa handphone.

Setelah membuka paket HP itu, istri Zainal langsung marah-marah kepada kurir sebab paket yang diterima tidak sesuai dengan yang dibeli.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved