Fatwa Haram Sound Horeg
Respon PBNU Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Dukung Agar Ada Aturan yang Bisa Membatasi
PBNU menilai sound horeg akan haram jika masuk dalam kategori mengganggu orang lain.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan bahtsul masail Pondok Pesantren Besuk ini.
Pertama, penggunaan sound horeg dianggap identik dengan syiar fussaq (simbol orang-orang yang fasiq).
Kemudian sound horeg juga berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara yang diharapkan, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat dan potensi maksiat lainnya.
Tak hanya itu, penggunaan sound horeg menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Sebagian masyarakat ada yang menikmati penggunaan sound horeg, namun ada juga sebagian yang lain merasa terganggu. (bob)
Dokumentasi PCNU kota Surabaya
BERI SAMBUTAN - Ketua PBNU KH Fahrur Rozi ketika membacakan surat keputusan pelantikan pengurus PCNU Surabaya, Sabtu (5/7/2025). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menurut Gus Fahrur, menilai fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan cukup relevan mengingat sound horeg berpotensi menimbulkan mudharat.
Aturan Sound Horeg di Jatim Siap Diterbitkan, Tetap Bisa Menjerat Festival Sound |
![]() |
---|
Ini Aturan Sound Horeg Terbaru di Trenggalek, SE Resmi Bupati Mengatur Jumlah Speaker dan Daya |
![]() |
---|
Peringatan Efek Buruk Sound Horeg Bagi Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Batu, Bisa Hiperakusis |
![]() |
---|
Aturan Sound Horeg Mulai Pembatasan Desibel dan Dimensi Kendaraan Digodok Timsus Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Aturan Pasti Sound Horeg di Tulungagung, Dibatasi 80 Desibel Untuk Pawai, 125 Desibel Untuk Konser |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.