Berbuat Dosa ke Siswi SMP Hingga 3 Kali, Pria Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Berbuat Dosa ke Siswi SMP Hingga 3 Kali, Pria Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
PENCABULAN - Terdakwa WD asal Pacet di PN Mojokerto, Selasa (8/7/2025). WD menjalani sidang vonis kasus pencabulan terhadap siswi SMP. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar kepada terdakwa WD (28).

Pria asal Pacet itu tersandung kasus pencabulan terhadap siswi SMP di Mojokerto.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban anak di bawah umur, yang merupakan keponakan dari istrinya.

Ketua Majelis Hakim, Ardhi Wijayanto, bersama hakim anggota Nurlely dan Ivonne Tiurma Rismauli 
membacakan amar putusan yang dihadiri terdakwa WD di ruangan Chandra PN Mojokerto, Selasa (8/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 1 miliar subsidair enam bulan kurungan," kata Hakim Ardhi Wijayanto dalam putusannya.

Apabila tidak dapat membayar denda, maka masa hukuman terdakwa WD akan ditambah selama enam bulan.

"Jika denda tidak terbayar maka diganti dengan kurungan pidana selama enam bulan," ucap Ardhi.

Vonis hakim yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun pidana penjara.

Jaksa belum menyatakan sikap akan menerima atau tidak putusan hakim tersebut.

"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," ujar JPU Joko Sejati.

Untuk diketahui, terdakwa WD melakukan tindakan asusila terhadap korban pada Februari 2025.

Perbuatan bejat terdakwa dilakukan tiga kali; di kamarnya dan di rumah kakek korban di wilayah Pacet.

Terdakwa dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved