Sidoarjo

Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Penipuan Tanah Kavling Alas Tipis, Polresta Sidoarjo Bertindak

Satreskrim Polresta Sidoarjo terbitkan surat perintah penyelidikan terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling Alas Tipis

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/FATIMATUZ ZAHROH
KASUS TANAH - Agus Santoso, korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Alas Tipis didampingi kuasa hukum mendatangi Polresta Sidoarjo, Rabu (23/7//025) malam. Mereka memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan kasus 

Agus dijanjikan pengurukan maksimal dilakukan Agustus di tahun itu. Namun, janji tersebut tidak direalisasikan.

Agus sempat berulang kali menagih pengembalian uang. Namun, PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) yang menjual tanah itu hanya mengumbar janji.

”Saya mewakili empat korban. Total kerugian kami Rp 750 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Korban Laporkan Pengembang PT MTB ke Polresta Sidoarjo, Tanah Kavling Alas Tipis Diduga Fiktif

Di sisi lain, kuasa hukum korban Tjetjep M Yasin mendorong tim kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar masyarakat terutama korban bisa mendapatkan haknya.

“Kami berterima kasih pada Bapak Kapolresta yang telah memberikan atensi untuk kasus ini. Ini kami hadir untuk memenuhi panggilan untuk kasus dugaan penipuan tanah kavling,” tegasnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved