Sidoarjo
Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Penipuan Tanah Kavling Alas Tipis, Polresta Sidoarjo Bertindak
Satreskrim Polresta Sidoarjo terbitkan surat perintah penyelidikan terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling Alas Tipis
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Agus dijanjikan pengurukan maksimal dilakukan Agustus di tahun itu. Namun, janji tersebut tidak direalisasikan.
Agus sempat berulang kali menagih pengembalian uang. Namun, PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) yang menjual tanah itu hanya mengumbar janji.
”Saya mewakili empat korban. Total kerugian kami Rp 750 juta,” ungkapnya.
Baca juga: Korban Laporkan Pengembang PT MTB ke Polresta Sidoarjo, Tanah Kavling Alas Tipis Diduga Fiktif
Di sisi lain, kuasa hukum korban Tjetjep M Yasin mendorong tim kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar masyarakat terutama korban bisa mendapatkan haknya.
“Kami berterima kasih pada Bapak Kapolresta yang telah memberikan atensi untuk kasus ini. Ini kami hadir untuk memenuhi panggilan untuk kasus dugaan penipuan tanah kavling,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/dugaan-penipuan-jual-beli-tanah-kavling-di-Alas-Tipis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.