Breaking News

Gresik

Tampang Syahrama Residivis yang Membunuh Driver Ojol Wanita, Catatan Kriminalnya Sungguh Ngeri

Tampang Syahrama Residivis yang Membunuh Driver Ojol Wanita, Catatan Kriminalnya Sungguh Ngeri

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
Polres Gresik
TERSANGKA - Syahrama pembunuh driver ojol wanita asal Sidoarjo ternyata residivis pembunuhan. Syahrama ditangkap Polres Gresik. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Syahrama (SR) pembunuh driver ojek online (Ojol) wanita asal Sidoarjo ternyata residivis pembunuhan.

Syahrama dibekuk Satreskrim Polres Gresik.

Polisi menembak pria berusia 36 tahun, karena melawan saat diamankan.

Syahrama adalah warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik.

Syahrama ternyata pernah masuk penjara.

Syahrama tega menghabisi nyawa korban Sevi Ayu Claudia (30) warga Sidoarjo, di tempat usaha fotokopi di Sidoarjo.

Baca juga: Detik-detik Terakhir Sebelum Selvi Ditemukan Meninggal dalam Kardus, Driver Ojol Dibunuh di Gresik

Jenazah Sevi dibuang di pinggir Jalan Raya Kedamean, dengan kondisi dibungkus kantong plastik hitam, ditutup kardus, diikat tali rafia dan lakban.

Korban hanya mengenakan celana legging abu-abu, kaus hitam, dan jaket jeans.

"Tersangka SR residivis," ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu kepada SURYAMALANG.COM.

Di masa lalu, Syahrama dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah bebas sejak Agustus 2018 lalu.

Tersangka dan korban ini diketahui kenal sejak tahun 2021.

Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp5 juta.

Baca juga: PROFIL Sevi Ayu Ojol Sidoarjo Tewas Terbungkus Kardus, Pelaku Dendam Istri Hamil Uang Rp5 Juta Raib

Harapan yang digantungkan itu menjadi tekanan tersendiri bagi SR, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang mendesak karena sang istri sedang mengandung.

Tersangka terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’.

Frustrasi yang terus memuncak membuat SR menyusun rencana jahat.

SR lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Pada Sabtu sore (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji.

Tanpa memberitahu siapa pun mengenai tujuannya, Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja.

Di ruangan itulah pelaku menjalankan aksinya.

Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala.

Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

"Jasad korban dibuang menggunakan mobil," tutup Kapolres.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved