Sidoarjo
Mantan Direktur PDAM Sidoarjo Dijebloskan ke Penjara, Terbukti Korupsi Rp 5,7 miliar
Dalam pengusutan perkara ini Kejari Sidoarjo berhasil melakukan pengembalian uang sekira Rp 1,8 miliar.
Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO – Slamet Setiawan, Mantan Dikretur Teknik PDAM Sidoarjo yang sekarang berganti menjadi Perumda Delta Tirta dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (1/8/2025).
Slamet dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi kegiatan pemasangan sambungan baru pada 2012-2015.
Dalam waktu bersamaan, penyidik juga mengeksekusi Samsul Hadi, mantan kepala bagian Pasba atau Sambungan Rumah KPRI dalam kasus yang merugikan negara hingga sekira Rp 5,7 miliar tersebut.
Mengenakan rompi tahanan, dua terpidana itu keluar dari ruang penyidikan di Kantor Kejari Sidoarjo, kemudian digiring ke mobil tahanan.
“Ini eksekusi terkait putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.
Yakni putusan Mahkamah Agung yang sudah inkraht terkait perkara korupsi kegiatan pemasangan baru di PDAM Sidoarjo pada tahun 2012-2015.
Dalam perkara itu, Slamet Setiawan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurang.
Selain itu, Slamet juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar.
Jika tidak dibayar, maka harus menggantinya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Sementara Samsul Hadi, dalam Kasasi tersebut dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurangan.
“Kami bersyukur, majelis di tingkat Kasasi sependapat dengan konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik Kejari Sidoarjo sejak awal,” lanjut Kasi Pidsus.
Sejatinya, ada tiga terpidana dalam perkara ini.
Namun putusan atas satu terdakwa lainnya yang bernama Juriyah, belum didapat oleh Kejari Sidoarjo. Sehingga dalam eksekusi kali ini hanya dilakukan terhadap dua orang terpidana itu.
Pada kesempatan yang sama, Franky juga menyebut bahwa dalam pengusutan perkara ini Kejari Sidoarjo berhasil melakukan pengembalian uang sekira Rp 1,8 miliar.
Uang itu akan disetorakan ke Perumda Delta Tirta untuk disimpan di khas perusahaan milik Pemkab Sidoarjo itu, sebagaimana perintah pengadilan.
Perkara itu sudah cukup lama diusut oleh penyidik Kejari Sidoarjo.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa menuntut terdakwa Slamet Setiawan dengan hukuman penjara delan tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Dalam tuntutannya, JPU juga membebankan terdakwa Slamet Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun tiga bulan.
Sementara terdakwa Juriyah, dituntut hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan denda Rp 500 juta subsuder empat bulan.
Sedangkan Samsul Hadi dituntut hukuman penjara selama enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurang.
Oleh jaksa, tiga terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tapi ternyata, mereka divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dari sana kemudian proses berlanjut sampai Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya tiga terdakawa itu divonis bersalah, dan sekarang dieksekusi oleh petugas kejaksaan.(ufi)
| UPDATE Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, 4 Kepala Dinas Sidoarjo Segera Disidang |
|
|---|
| Tambah Seribu Kamera ETLE di Jawa Timur, Kakorlantas : Sudah Bagus Tapi Masih Kurang |
|
|---|
| Cegah Balap Liar, Pemerintah Akan Bangun Sirkuit Balap Motor di Sidoarjo, Butuh Dana Rp 5 Miliar |
|
|---|
| Simulai Pengendalian Demo Ricuh di Sidoarjo, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto Turun Langsung |
|
|---|
| Kejaksaan Negeri Periksa 3 Mantan Bupati Sidoarjo, Kasus Korupsi Rusunawa Potensi Tambah Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/EKSEKUSI-DIREKTUR-pdam-SIDOARJO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.