Demo Warga Pati

Terancam Pemakzulan, Kini KPK Sebut Sudewo Bupati Pati Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Proyek DJKA

Bupati Pati Sudewo terancam pemakzulan setelah kontroversi kebijakan kenaikan pajak PBB sebesar 250 persen. Kini disebut terima aliran dana korupsi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
DEMO PATI - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025). Dia mengomentari wacana unjuk rasa penolakan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang marak di media sosial dan disebut bakal dilakukan ribuan orang pada 13 Agustus 2025. Kini KPK sebut Sadewo Bupati Pati diduga terima aliran dana korupsi proyek DJKA. 

Ali mengatakan, Pansus ini beranggotakan 15 orang. Dengan Ketua Teguh Bandang Waluyo, Wakil Ketua Joni Kurnianto, dan Sekretaris Muntamah.

Dia berharap Pansus ini segera bekerja menyikapi kondisi yang terjadi di Pati saat ini.

Terkait pemakzulan Sudewo, Ali menjelaskan bahwa hal tersebut akan bergantung dari hasil kinerja Pansus ini.

“Sesuai cara dan tahapannya, harus kita bentuk angket. Soal pemakzulan, kami bentuk pansus, mereka bekerja sesuai regulasi yang ada, diberi waktu paling lambat 60 hari untuk bekerja. Itu paling lama. Mudah-mudahan tidak sampai 60 hari, Pansus dapat membuat kesimpulan untuk dikirim ke MA (Mahkamah Agung). Nanti MA memberikan keputusannya ke DPRD. Itu yang kami tunggu,” papar dia.

Ali berharap, Pansus ini segera bekerja siang-malam. Mengundang tim ahli serta saksi yang menjadi korban kebijakan Sudewo.

“Kami harus mengumpulkan bukti-bukti apa kebijakan bupati yang melanggar sumpah janji jabatan, itu sebagai penentu nantinya,” jelas dia.

Di luar hak angket ini, Ali berharap Sudewo segera mengambil kebijakan yang baik demi kemaslahatan warga Pati.

Menurut dia, penentu kondusivitas ada di tangan Bupati. Dia harus mengambil keputusan cepat untuk meredam massa.

“Kami di DPRD hanya berproses, yang menentukan nanti dari pusat. Kalau kebijakan yang diambil dalam waktu dekat untuk meredam massa, harus dari Bupati Pati. Permintaan massa bupati lengser atau mundur. Soal mengundurkan diri itu kewenangan Pak Bupati, dia yang memiliki hak,” tandas dia.

Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, mengapresiasi respons DPRD Pati terhadap tuntutan mereka.

Menurutnya, DPRD Pati telah memberikan reaksi positif dengan mendengar aspirasi rakyat.

“Saya pikir mereka juga sudah paham poin-poin yang jadi persoalan, pelanggaran-pelanggaran  hukum yang dilakukan bupati. Karena itu kami tunggu hak angketnya, sudah dibentuk pansus, kami mendesak agar segera ada hasilnya. Maksimal 60 hari, tapi kami tidak tunggu selama itu. Kami minta paling lama seminggu karena data-data sudah ada semua. Saya percayakan pada dewan dan kami rakyat akan mengawal,” jelas Direktur Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai ini.

Menurut dia, data-data pelanggaran hukum yang dilakukan Sudewo sudah lengkap.

Sehingga Pansus Hak Angket DPRD tidak perlu bekerja terlalu lama.

“Ada pemindahan beberapa ASN dari eselon 2 langsung jadi staff, itu murni pelanggaran hukum. Juga yang disampaikan BKN terkait pengangkatan Direktur RSUD. itu tidak boleh, menurut say ateman-teman dewan tidak perlu terlalu lama karena bahan-bahan sudah ada semua. Ada prosedurnya setelah hasil ini terbukti, dikirim ke pusat, tujuan akhirnya impeachment (pemakzulan),” tandas dia. 

(SURYAMALANG.COM/KOMPAS.COM/TRIBUNJATENG.COM)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved