Tolak Kenaikan PBB

Terinspirasi Demo Pati, Warga Jombang dan Kota Cirebon Ancang-ancang Protes Kenaikan PBB

Warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur dan Kota Cirebon, Jawa Barat terinspirasi demo besar-besaran di Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).

Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo/Dok.Tribun Jabar/Eki Yulianto/Dok.Pemkab Pati
KENAIKAN PBB : Wali Kota Cirebon Effendi Edo (kiri), Bupati Pati Sudewo (tengah) dan Bupati Jombang Warsubi (kanan). Setelah terjadi demo besar-besaran di Pati menolak kenaikan PBB, warga Jombang dan Kota Cirebon ancang-ancang protes kenaikan PBB di masing-masing daerahnya. 

"Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah tahu dan formulasi yang kita buat itu sesuai dengan keinginan masyarakat. Artinya ada perubahan, InsyaAllah," ucapnya.

Menurut Edo, formulasi kenaikan PBB berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan delapan opsi.

Baca juga: Siapa Risma Ardhi Chandra? Sosok Pengganti Bupati Pati Sudewo Jika Benar Dimakzulkan

Opsi itu kemudian dipadukan oleh Pemerintah Kota Cirebon sehingga tarif yang berlaku bervariasi.

"Soal warga yang punya bukti PBB 2023 kemudian naik drastis di tahun berikutnya, monggo itu semuanya dari Depdagri."

"Itu kan ada delapan pilihan yang di-mix oleh pemerintah kota, jadi akan berbeda-beda," jelas dia.

Landasan hukum kebijakan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang ditetapkan saat Kota Cirebon masih dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota.

Edo menyebut, desakan warga untuk mengubah perda tersebut harus melalui kajian mendalam.

"Sekarang saya sedang evaluasi itu bersama melakukan kajian-kajian juga. Kalau memang hasil evaluasi dan kajian menyatakan perlu diubah, ya tidak menutup kemungkinan," kata Edo.

"Saya terbuka sekali melakukan audiensi dengan masyarakat yang merasa terdampak," janjinya.

Kenaikan PBB di Jombang

Heri Dwi Cahyono (61), warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang mengaku kaget ketika menerima tagihan PBB untuk dua aset milik keluarganya.

Properti tersebut meliputi tanah seluas 1.042 meter persegi beserta rumah 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, serta sebidang tanah 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI.

Nilai pajak yang harus dibayar tahun ini melonjak hingga 1.202 persen dibanding 2023.

“Kalau naik wajar, tapi ini melompat sampai 12 kali lipat. Siapa yang harus bertanggung jawab kalau Bapenda sendiri mengakui datanya tidak sesuai?” ucap Heri saat dikonfirmasi pada Rabu (13/8/2025). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, tak membantah adanya lonjakan signifikan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved