Pembunuhan Brigadir Nurhadi

3 Bulan Lebih Kematian Brigadir Nurhadi Tanpa Titik Terang, Misri Ubah Pernyataan Lihat Ipda Haris

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN BRIGADIR NURHADI - Misri Puspitasari (KANAN), salah satu tersangka kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Nurhadi (KIRI) tewas pada Rabu (16/4/2025) di dasar kolam Vila Tekek, Gili Trawangan. Penyelidikan masih berlangsung Misri Puspitasari ubah pernyataan.

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," kata Arfi, Jumat (4/7/2025).

Adapun patah tulang lidah artinya ada indikasi sebesar 80 persen korban dicekik. 

Saat dilakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal, ditemukan kejanggalan sebab ada air kolam masuk ke dalam bagian tubuh korban.

Baca juga: SUMPAH Istri Brigadir Nurhadi Tak Terima Sogokan Rp400 Juta dari Kompol Yogi, Kompolnas Cek Vila

Sehingga, dapat disimpulkan korban berada di dalam air saat dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam.

"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air" urai Arfi

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," ucapnya. 

Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra adalah atasan Brigadir Nurhadi.

Kedua terduga pelaku saat ini sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Selasa (27/5/2025) akibat terbukti melakukan perbuatan tercela.

Para tersangka, awalnya dijerat pasal dugaan penganiayaan, namun belakangan diduga kuat sebagai kasus pembunuhan. 

Baca juga: Pesan Aneh Ipda Haris Sebelum Brigadir Nurhadi Tewas Diam Jangan Ikut Campur Kompol Yogi Tahu

Berkas perkara tiga tersangka yang telah diterima Kejaksaan Tinggi NTB dikembalikan ke Polda NTB karena dianggap jauh dari sempurna.

Dalam berkas tersebut tidak dicantumkan rangkaian pembunuhan, motif, dan modus para tersangka membunuh korban.

(TribunLombok.com/TribunLombok.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini