Tulungagung

Doyan Daun Muda, Lansia di Tulungagung Ditangkap Polisi Karena Meniduri Gadis Belia, Modus Pemijatan

Doyan Daun Muda, Lansia di Tulungagung Ditangkap Polisi Karena Meniduri Gadis Belia, Modus Pemijatan

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Polres Tulungagung
DITITIPKAN DI LAPAS - Tersangka S (tengah) melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. S dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. S pura-pura memijat korban lalu melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Lansia laki-laki berinisial S (73) asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

S diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada Bunga (13), nama samaran, remaja putri tetangganya.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tulungagung.

“Tersangka sudah kami tahan dan kami titipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung,” tegas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto kepada SURYAMALANG.COM, Senin (8/9/2025).

Nanang mengungkapkan, dalam modusnya, S awalnya pura-pura memijat korban.

Awalnya S melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian sensitif korban.

Pada kesempatan berikutnya, S melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur itu.

Baca juga: Bangkai Sapi di Sungai Brantas Tulungagung Dievakuasi, Antisipasi Penyebaran Penyakit

“Menurut pengakuan tersangka, dia dua kali melakukan pencabulan dan satu kali melakukan persetubuhan,” ujar Ipda Nanang, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi.

Keluarga awalnya hanya mendengar desas-desus perbuatan tak senonoh S kepada Bunga.

Keluarga kemudian menanyakan kabar itu langsung kepada Bunga.

Bunga pun menceritakan semua perlakuan yang dialaminya kepada keluarga.

“Keluarga kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Dari laporan ini kami melakukan penyelidikan,”  jelas Nanang.

Unit PPA yang menangani laporan ini segera mengumpulkan bukti-bukti.

Bunga pun divisum untuk mendapatkan bukti kekerasan seksual yang dialaminya.

S pun dipanggil dan dimintai keterangan, mulai dari saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah semua alat bukti sudah mencukupi, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status S menjadi tersangka,” tutur Nanang.

S akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Selama proses hukum, S dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Polres Tulungagung juga menggandeng pihak terkait untuk mendampingi korban.

“Kami tidak akan memberikan toleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak. Kami pastikan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Nanang.

Nanang mengimbau kepada orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban pelecehan seksual.

Orang tua juga harus memberi pengetahuan kepada anak-anaknya, untuk mengenali daerah sensitif yang tidak boleh dipegang orang lain.

Selain itu anak-anak juga harus dilatih untuk berani bercerita jika menerima perlakuan tak senonoh.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved