Sosok Hakim Wahyu Widodo Menangis Baca Vonis Pembunuh Balita Jombang 20 Tahun, Ini Jejak Kasusnya

Sosok hakim Wahyu Widodo menangis baca vonis pembunuh balita Jombang 20 tahun, jejak kasusnya, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.

SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo/pn-jombang.go.id
PEMBUNUHAN BALITA JOMBANG - Pembacaan vonis terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) terdakwa kasus pembunuhan balita berusia 3,5 tahun di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (11/9/2025). Hakim Wahyu Widodo (TENGAH-MENUNDUK) menangis baca vonis 20 tahun untuk terdakwa. 

Kariernya dimulai pada tahun 2003 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Pekalongan.

Dua tahun kemudian, Wahyu diangkat menjadi hakim dan mendapat penugasan pertama di Pengadilan Negeri Limboto.

Setelah itu, perjalanan kariernya terus berlanjut dengan pengalaman bertugas di berbagai daerah, antara lain di Pengadilan Negeri Marisa (2009), Pengadilan Negeri Temanggung (2012), dan Pengadilan Negeri Banyuwangi (2015).

Jejak profesional kemudian membawanya menduduki jabatan struktural.

Baca juga: Sosok Tersangka Mutilasi Alvi Maulana Pernah Sekolah dan Mondok di Jombang, Tabiatnya Diungkap

Pada tahun 2019, Wahyu dipercaya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, lalu pada 2021 diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Batulicin.

Selanjutnya, Wahyu mendapat amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tahun 2022.

Sejak 2024, Wahyu Widodo resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang.

Dengan pengalaman panjang di berbagai pengadilan negeri, Wahyu Widodo dikenal sebagai hakim yang meniti kariernya secara konsisten dari bawah hingga menduduki posisi pimpinan.

Latar belakang akademis dan rekam jejak penugasannya di berbagai daerah semakin memperkaya perspektifnya dalam memimpin lembaga peradilan di Jombang.

Kronologi Kasus

Kasus terungkap sejak korban KA yang mengalami sejumlah luka, sempat dibawa ke PKU Muhammadiyah pada 11 Desember 2024 siang, namun kondisinya memburuk sehingga dirujuk ke RSI Sakinah Mojokerto. 

Saat dibawa ke rumah sakit, KA ditemani ibu kandungnya, TIP (28), dan seorang pria. 

Akan tetapi nyawa KA tidak selamat dan meninggal dunia pada 12 Desember 2024 dini hari.

Merasa janggal dengan kematian KA, sang ayah bersama pamannya melapor ke polisi.

Saat itu diketahui, hubungan kedua orang tua korban sedang tidak harmonis dan pisah ranjang.

Polisi kemudian mengamankan dua orang, yakni Jackvanden dan Achmad Zulkifli alias Kipli (20), yang diketahui terlibat dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved