Sosok Hakim Wahyu Widodo Menangis Baca Vonis Pembunuh Balita Jombang 20 Tahun, Ini Jejak Kasusnya
Sosok hakim Wahyu Widodo menangis baca vonis pembunuh balita Jombang 20 tahun, jejak kasusnya, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Hasil autopsi menunjukkan KA meninggal secara tidak wajar, tubuh korban ditemukan mengalami luka lebam akibat pukulan benda tumpul serta bekas luka gigitan.
Selain itu, terungkap korban juga dipaksa mengonsumsi racun tikus oleh kedua pelaku.
“Pendekatan pada anak pertama berhasil, tetapi saat mendekati anak kedua, ternyata tidak berhasil,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.
Baca juga: Impor 172 Liter Arak dari Jawa Tengah Ketahuan, Pria Jombang Terancam Kurungan 3 Bulan
Menurut Margono, Jackvanden merasa kesulitan mendekati KA, yang merupakan anak bungsu TIP karena korban sering bertingkah sebagaimana balita, hal itu membuat terdakwa emosi.
“Karena korban masih balita, banyak tingkahnya yang membuat terduga pelaku (JG) merasa emosi,” lanjut Margono.
Dari hasil penyidikan, Jackvanden menyusun rencana pembunuhan dengan melibatkan Kipli. Mereka bahkan memesan racun tikus cair melalui toko online.
“Setelah paket diterima, terduga (JG) bersama rekannya (AZ) menginap di rumah korban, yaitu rumah ibu kandung korban,” jelas Margono.
Racun tikus itu kemudian dicampurkan ke dalam susu yang diberikan kepada korban selama empat hari berturut-turut sejak 6 hingga 9 Desember 2024.
“Modusnya, terduga JG tidur bersama ibu korban di malam hari. Sedangkan terduga AZ yang selalu menyiapkan cairan racun tikus,” tambah Margono.
Setiap hari, cairan racun tikus diteteskan ke dalam susu atau gelas korban sebanyak lima tetes, mulai Jumat hingga Senin.
KA lalu mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan dilakukan dengan penuh kesadaran.
Hukuman Berat
Hakim Wahyu menyatakan hal yang memberatkan vonis adalah korban masih anak-anak dan seharusnya dilindungi, sementara terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.
Jackvanden dan Achmad Zulkifli alias Kipli didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
(Suryamalang.com/Anggit Pujie Widodo/Kompas.com/Tribun-Medan.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Hakim Wahyu Widodo
pembunuhan balita di Jombang
Kabupaten Jombang
Kecamatan Mojoagung
Pengadilan Negeri (PN) Jombang
penganiayaan balita
meaningful
suryamalang
Transfer Ridwan Kamil ke Lisa Mariana Diduga Dana Korupsi, KPK Ungkap Asal-usulnya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Jumat 12 September 2025, Langit Berawan Dingin Bisa 16°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Carlos Airon, Ambisi Marcos Santos Libas Dewa United |
![]() |
---|
Kabar Muzdalifah Setelah Gagal Program Bayi Tabung, Fadel Islami Ikhlas Menerima Takdir Allah |
![]() |
---|
Aktivitas Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Main Medsos Tiap Hari, Penahanan Ditangguhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.