Sosok Hakim Wahyu Widodo Menangis Baca Vonis Pembunuh Balita Jombang 20 Tahun, Ini Jejak Kasusnya

Sosok hakim Wahyu Widodo menangis baca vonis pembunuh balita Jombang 20 tahun, jejak kasusnya, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.

SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo/pn-jombang.go.id
PEMBUNUHAN BALITA JOMBANG - Pembacaan vonis terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) terdakwa kasus pembunuhan balita berusia 3,5 tahun di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (11/9/2025). Hakim Wahyu Widodo (TENGAH-MENUNDUK) menangis baca vonis 20 tahun untuk terdakwa. 

Hasil autopsi menunjukkan KA meninggal secara tidak wajar, tubuh korban ditemukan mengalami luka lebam akibat pukulan benda tumpul serta bekas luka gigitan.

Selain itu, terungkap korban juga dipaksa mengonsumsi racun tikus oleh kedua pelaku.

“Pendekatan pada anak pertama berhasil, tetapi saat mendekati anak kedua, ternyata tidak berhasil,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.

Baca juga: Impor 172 Liter Arak dari Jawa Tengah Ketahuan, Pria Jombang Terancam Kurungan 3 Bulan

Menurut Margono, Jackvanden merasa kesulitan mendekati KA, yang merupakan anak bungsu TIP karena korban sering bertingkah sebagaimana balita, hal itu membuat terdakwa emosi. 

“Karena korban masih balita, banyak tingkahnya yang membuat terduga pelaku (JG) merasa emosi,” lanjut Margono.

Dari hasil penyidikan, Jackvanden menyusun rencana pembunuhan dengan melibatkan Kipli. Mereka bahkan memesan racun tikus cair melalui toko online. 

“Setelah paket diterima, terduga (JG) bersama rekannya (AZ) menginap di rumah korban, yaitu rumah ibu kandung korban,” jelas Margono.

Racun tikus itu kemudian dicampurkan ke dalam susu yang diberikan kepada korban selama empat hari berturut-turut sejak 6 hingga 9 Desember 2024. 

“Modusnya, terduga JG tidur bersama ibu korban di malam hari. Sedangkan terduga AZ yang selalu menyiapkan cairan racun tikus,” tambah Margono.

Setiap hari, cairan racun tikus diteteskan ke dalam susu atau gelas korban sebanyak lima tetes, mulai Jumat hingga Senin. 

KA lalu mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia. 

Dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan dilakukan dengan penuh kesadaran. 

Hukuman Berat

Hakim Wahyu menyatakan hal yang memberatkan vonis adalah korban masih anak-anak dan seharusnya dilindungi, sementara terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.

Jackvanden dan Achmad Zulkifli alias Kipli didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. 

Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

(Suryamalang.com/Anggit Pujie Widodo/Kompas.com/Tribun-Medan.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved