CEK Pengumuman Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim, Catat Dokumen Yang Diunggah

Cek pengumuman pemberkasan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim untuk formasi tahun 2025. Catat dokumen yang dibutuhkan.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram @bkdjatim
PPPK PARUH WAKTU - Cek pengumuman pemberkasan PPPK Paruh Waktu 2024 di lingkungan Pemprov Jatim yang sudah dirilis oleh BKD Jatim. 

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. 

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu diberikan gaji atau upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Rincian Jabatan PPPK Paruh Waktu dapat Diusulkan:

1. Guru

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis 

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional.

(SURYAMALANG.COM/FRIDA ANJANI/TRIBUNNEWS.COM)

 

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved