Kasus Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

BREAKING NEWS : Polisi Resmi Selidiki Ambruknya Gedung Ponpes Al-Khoziny, 17 Saksi Diperiksa

Sedikitnya 17 orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Jatim guna menyelidiki penyebab pasti ambruknya bangunan Ponpes Al-Khoziny

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
PENYELIDIKAN - Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto di Teras Gedung Immunotherapy RS Bhayangkara, Surabaya, pada Rabu (8/10/2025). Polda Jatim ambil alih kasus ambruknya bangunan bertingkat empat lantai di Ponpes Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polda Jatim  sudah mulai jalankan penyelidikan kasus ambruknya bangunan bertingkat empat lantai di Ponpes Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo yang merenggut puluhan nyawa santri.

Sedikitnya 17 orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Jatim guna menyelidiki penyebab pasti ambruknya bangunan bertingkat di dalam komplek Ponpes itu.

Penyelidikan insiden ambruknya bangunan Ponpes tersebut, bakal dilakukan oleh Tim Khusus Gabungan dari Anggota Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim, tak terkecuali Satreskrim Polresta Sidoarjo

Ternyata, beberapa hari pascakejadian, penyidik sudah mulai menghimpun data penyelidikan dengan memeriksa para saksi termasuk melakukan pengambilan sampel bangunan.

Mekanisme penyelidikan tersebut didasarkan pada adanya laporan LP/A/4/IX/2025 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2025. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, sejumlah 17 orang saksi yang diperiksa itu merupakan dari kalangan para santri, pengurus, warga sekitar, hingga ahli. 

Khusus untuk ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan tersebut, meliputi ahli teknik sipil, dan ahli bangunan gedung

Oleh karena itu, lanjut Nanang, jumlah saksi yang akan diperiksa dalam penyelidikan tersebut bakal bertambah seiring bergulirnya waktu. 

Bahkan, pihaknya tak menampik pimpinan ponpes tersebut, siapa pun itu, bakal diagendakan untuk menjalani pemeriksaan secara bertahap. 

"Belum (periksa pimpinan Ponpes). Kan kami panggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ. Semua itu ada mekanismenya dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu," ujarnya di Teras Gedung Immunotherapy RS Bhayangkara, Surabaya, pada Rabu (8/10/2025). 

Disinggung mengenai objektivitas penyidik memeriksa pimpinan Ponpes yang dikenal berpengaruh secara politik. 

Nanang menegaskan, penyidik Kepolisian tidak akan terpengaruh dengan atribusi atau status sosial pihak yang sedang menjalani pemeriksaan. 

Selama pihak tersebut masih dibutuhkan kesaksiannya dalam sebuah penanganan perkara, maka, sosok tersebut tetap akan diagendakan atau diminta menjalani pemeriksaan. 

"Jadi begini ya. Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu," tambahnya. 

"Jadi supaya kita tahu bagaimana progres ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum karena kita ingat kita ini kan negara hukum," jelasnya. 

Namun, secara umum, Nanang tak menampik bahwa penyebab ambruknya bangunan gedung tersebut dipicu adanya dugaan kegagalan konstruksi (failure construction). 

Kendati demikian, ia masih harus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan detail terpenting penyebab bangunan tersebut ambruk

Sehingga, dapat dilakukan bahan evaluasi atau pembelajaran kepada semua masyarakat mengenai standar keamanan pembangunan gedung bertingkat. 

"Bangunan masala asrama putra yang sedang dalam konstruksi pengecoran. Dugaan awal kegagalan konstruksi (failur construction)," katanya. 

Oleh karena itu, Nanang memastikan bahwa penanganan kasus ini akan berpedoman pada konstruksi hukum atas Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat. 

Kemudian, lanjut Nanang, pihaknya juga menerapkan Pasal 46 Ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait persyaratan teknis bangunan. 

"Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," pungkasnya. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved