Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Pimpinan Ponpes Al Khoziny Bisa Diseret ke Meja Hijau, Kapolda Jatim : Semua Sama di Depan Hukum

Pimpinan Ponpes Al Khoziny Bisa Diseret ke Meja Hijau, Kapolda Jatim : Semua Sama di Depan Hukum

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
PONPES AMBRUK - Area gedung runtuh di kompleks Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo yang sudah rata dengan tanah, Selasa (7/10/2025). Semua material reruntuhan sudah dibersihkan, para korban juga telah dievakuasi. Pencarian dan pertolongan pun telah dihentikan. 

Artinya, ia menegaskan, semua Warga Indonesia apapun atribut dan status sosialnya di tempat dirinya tinggal, adalah sama dan setara di mata hukum.

Baca juga: Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Bakal Diselidiki Polda Jatim, Tunggu Proses Evakuasi Rampung

"Jadi begini ya. Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum."

"Jadi tentunya apapun yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu," tegasnya.

Melalui pemeriksaan berkelanjutan terhadap sejumlah saksi, termasuk pimpinan ponpes tersebut, Nanang menerangkan, penyidik bakal menyelidiki berbagai aspek dalam proses pembangunan gedung ambruk hingga menyebabkan puluhan orang santri meninggal dunia.

Mulai dari aspek legalitas perizinan, perencanaan, dan standar keamanan bangunan.

"Belum. Kan kami manggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi."

"Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ."

"Semua itu ada mekanismenya dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu," ungkapnya.

Namun, Nanang tak menampik bahwa penyebab ambruknya bangunan gedung bertingkat tersebut karena kegagalan konstruksi (failure construction).

Kendati begitu, ia masih harus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan detail terpenting penyebab atau pemicu bangunan tersebut ambruk.

Sehingga, dapat dilakukan bahan evaluasi atau pembelajaran yang tentunya berguna bagi masyarakat sebagai informasi mengenai standar keamanan pembangunan gedung bertingkat.

"Bangunan musala asrama putra yang sedang dalam konstruksi pengecoran. Dugaan awal kegagalan konstruksi (failur construction)," katanya.

Oleh karena itu, Nanang memastikan bahwa penanganan kasus ini akan berpedoman pada konstruksi hukum atas Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.

Kemudian, lanjut Nanang, pihaknya juga menerapkan Pasal 46 Ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait persyaratan teknis bangunan.

"Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih (tim gabungan) Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved