Yai Mim Vs Sahara

5 Laporan Saling Serang Yai Mim dan Sahara di Polresta Malang Kota, dari Lahan Melebar ke mana-mana

Ini 5 laporan saling serang Yai Mim dan Sahara di Polresta Malang Kota: pelecehan sampai penistaan agama, dari lahan jalan melebar ke mana-mana.

|
SURYAMALANG.COM/PURWANTO/Kukuh Kurniawan
YAI MIM VS SAHARA - Imam Muslimin atau Yai Mim (KIRI) memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota pada, Selasa (7/10/2025). Nurul Sahara (KANAN) didampingi kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota pada, Rabu (8/10/2025). Ada total 5 laporan saling serang Yai Mim dan Sahara di Polresta Malang Kota, pelecehan sampai penistaan agama. 

3. Yai Mim: dugaan pencemaran nama baik dan fitnah

4. Yai Mim: laporan tambahan dugaan persekusi diajukan pada Selasa (7/10/2025)

5. Yai Mim: laporan tambahan dugaan penistaan agama diajukan pada Selasa (7/10/2025)

Yai Mim Santai Dilaporkan Pelecehan Seksual

Menanggapi kliennya dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian menanggapi santai.

"Tanggapan saya, itu merupakan hak hukumnya dari pihak Sahara. Monggo-monggo saja melaporkan, tetapi kan harus didasari oleh bukti yang kuat," ujarnya saat dikonfirmasi oleh SURYAMALANG.COM, Kamis (9/10/2025).

Apabila laporan dari Sahara tersebut diproses lebih lanjut, maka pihaknya mengaku siap kooperatif memberikan keterangan sebagai terlapor.

"Pasti kami kooperatif. Kami akan kooperatif hadir (sebagai pihak terlapor) untuk memberikan keterangan ke penyidik," terangnya.

Baca juga: Sahara Vs Yai Mim Menginjak Kasus Pelecehan, Diungkap Pelecehan Verbal Maupun Fisik yang Dialami

Di sisi lain, Agustian juga berharap pihak Satreskrim Polresta Malang Kota segera menindaklanjuti tiga laporan yang dilayangkan oleh kliennya.

Tiga laporan Yai Mim itu terkait dugaan pencemaran nama baik, laporan persekusi dan dugaan penistaan agama.

"Kami fokus terhadap laporan yang kami lakukan di Polresta Malang Kota" ucapnya.

"Kami berharap proses penyelidikan berjalan cepat, agar perkara ini semakin terang dan jelas" ungkap Agustian. 

"Dalam pelaporan yang kami lakukan, berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan unsur pasal-pasalnya terpenuhi" sebutnya. 

"Sehingga, mungkin bisa segera Sahara diproses hukum," jelas Agustian.

Agustian mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Yai Mim sebagai saksi pelapor masih berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik.

Sedangkan untuk dua laporan tambahan, masih menunggu panggilan dari pihak kepolisian.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved