Yai Mim Vs Sahara
5 Laporan Saling Serang Yai Mim dan Sahara di Polresta Malang Kota, dari Lahan Melebar ke mana-mana
Ini 5 laporan saling serang Yai Mim dan Sahara di Polresta Malang Kota: pelecehan sampai penistaan agama, dari lahan jalan melebar ke mana-mana.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Polresta Malang Kota telah menerima total lima laporan kasus dugaan tindak pidana dari Imam Muslimin atau Yai Mim dan Nurul Sahara.
Kedua orang tersebut merupakan tetangga dekat yang tinggal di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Yai Mim yang juga mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu berkonflik dengan Sahara gara-gara lahan jalan kemudian merembet ke masalah lain yang lebih rumit.
Konflik antar-tetangga Yai Mim dan Sahara juga viral sejak kedua belah pihak mengunggah beberapa video ke media sosial hingga diundang ke channel Youtube selebriti, Denny Sumargo dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Baca juga: Klaim Pihak Sahara Dugaan Pelecehan Dilakukan Yai Mim 4 Kali: Kami Selama Ini Pasif di Media Sosial
Dedi Mulyadi bahkan sempat mengunjungi perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kota Malang menemui Yai Mim dan Sahara.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya laporan dari kedua belah pihak.
"Iya benar, kami telah menerima pengaduan dari kedua pihak" ujar Yudi, Kamis (2/10/2025).
Awalnya, kedua orang tersebut sama-sama melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
"Mereka berdua saling membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pasal serupa," tambah Yudi.
Baca juga: Niat Yai Mim Jual Rumah dan Tetap Akan Pindah, Proses Saling Lapor dengan Sahara Masih Berlanjut
Ipda Yudi mengungkapkan, laporan kedua belah pihak telah diterima dengan baik dan selanjutnya, akan diproses hukum sesuai prosedur secara profesional.
Seiring berjalannya waktu, Yai Mim dan Sahara kompak membuat laporan tambahan yang berbeda.
Berikut lima laporan yang masuk ke Polresta Malang Kota:
1. Sahara: dugaan pencemaran nama baik dan fitnah diajukan pada Kamis (18/9/2025).
2. Sahara: laporan tambahan atas dugaan pelecehan seksual pada Rabu (8/10/2025).
3. Yai Mim: dugaan pencemaran nama baik dan fitnah
4. Yai Mim: laporan tambahan dugaan persekusi diajukan pada Selasa (7/10/2025)
5. Yai Mim: laporan tambahan dugaan penistaan agama diajukan pada Selasa (7/10/2025)
Yai Mim Santai Dilaporkan Pelecehan Seksual
Menanggapi kliennya dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian menanggapi santai.
"Tanggapan saya, itu merupakan hak hukumnya dari pihak Sahara. Monggo-monggo saja melaporkan, tetapi kan harus didasari oleh bukti yang kuat," ujarnya saat dikonfirmasi oleh SURYAMALANG.COM, Kamis (9/10/2025).
Apabila laporan dari Sahara tersebut diproses lebih lanjut, maka pihaknya mengaku siap kooperatif memberikan keterangan sebagai terlapor.
"Pasti kami kooperatif. Kami akan kooperatif hadir (sebagai pihak terlapor) untuk memberikan keterangan ke penyidik," terangnya.
Baca juga: Sahara Vs Yai Mim Menginjak Kasus Pelecehan, Diungkap Pelecehan Verbal Maupun Fisik yang Dialami
Di sisi lain, Agustian juga berharap pihak Satreskrim Polresta Malang Kota segera menindaklanjuti tiga laporan yang dilayangkan oleh kliennya.
Tiga laporan Yai Mim itu terkait dugaan pencemaran nama baik, laporan persekusi dan dugaan penistaan agama.
"Kami fokus terhadap laporan yang kami lakukan di Polresta Malang Kota" ucapnya.
"Kami berharap proses penyelidikan berjalan cepat, agar perkara ini semakin terang dan jelas" ungkap Agustian.
"Dalam pelaporan yang kami lakukan, berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan unsur pasal-pasalnya terpenuhi" sebutnya.
"Sehingga, mungkin bisa segera Sahara diproses hukum," jelas Agustian.
Agustian mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Yai Mim sebagai saksi pelapor masih berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik.
Sedangkan untuk dua laporan tambahan, masih menunggu panggilan dari pihak kepolisian.
"Terkait kapan klien kami dipanggil (sebagai saksi pelapor atas dua laporan tambahan), masih belum ada info," tandasnya.
Sahara Diperiksa 6 Jam Sebagai Pelapor
Sahara yang terlibat konflik dengan tetangganya yaitu Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, telah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki mengatakan, kliennya tersebut diperiksa pada Rabu (8/10/2025) lalu di Polresta Malang Kota selama 6 jam mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 18.20 WIB.
"Pemeriksaan sebagai pelapor atas laporan pencemaran nama baik yang kami layangkan ke pihak Yai Mim" ujar Zakki saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
"Laporan ini kami buat pada Kamis (18/9/2025) lalu, namun karena pemanggilan pertama berhalangan hadir, maka dijadwalkan ulang pada kemarin siang," sambungnya.
Baca juga: Penampakan Rumah Yai Mim, Sahara dan Lahan Jalan Pemicu Konflik, Hunian Dijual Sudah Terpampang
Zakki mengungkapkan, pemeriksaan tersebut berjalan lancar tanpa menemui kendala dan berharap penyidik kepolisian bisa segera mendalami laporan dengan cepat dan profesional.
"Hanya Sahara saja yang diperiksa, pemeriksaan sebagai saksi pelapor dan belum ada pemeriksaan saksi lainnya," tambah Zakki.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sahara dicecar belasan pertanyaan yang terkait dengan laporan pencemaran nama baiknya tersebut.
Selain itu, juga diminta menyerahkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan.
"Klien kami mengikuti proses pemeriksaan dengan baik dan alhamdulillan pemeriksaan berjalan lancar. Kami juga diminta untuk segera menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan," pungkasnya.
Baca juga: Dalami Laporan dari Yai Mim dan Sahara, Polres Malang Kota Bersikap Profesional saat Penyelidikan
Seperti diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Yai Mim dan Sahara awalnya dipicu oleh lahan jalan.
Yai Mim mengklaim, jalan di depan rumahnya adalah bagian dari tanah miliknya yang telah diwakafkan pada tahun 2007.
Mengingat statusnya sebagai tanah wakaf untuk kepentingan umum, Yai Mim merasa keberatan lahannya dipakai untuk parkir kendaraan mobil rental milik Sahara.
Namun pihak Sahara membantah klaim tersebut dan lahan yang telah menjadi jalan itu bukan milik pribadi Yai Mim yang diwakafkan, sehingga statusnya murni jalan umum dan dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar.
Masalah kemudian melebar sejak kedua belah pihak mengunggah video di media sosial hingga viral.
(Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Yai Mim Vs Sahara
kasus Yai Mim
Yai Mim
Sahara
Polresta Malang Kota
Perumahan Joyogrand Kavling Depag
Kota Malang
ViralLokal
multiangle
meaningful
SURYAMALANG.COM
eksklusif
Sahara Laporkan Yai Mim Atas Dugaan Pelecehan, Pengacara Yai Mim : Monggo-monggo Saja Melaporkan |
![]() |
---|
Pembangunan Sentra Parkir Kayutangan Kota Malang Mencapai 25 Persen, Target Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Malang Dorong Pengurusan SLF, Syaratnya Tidak Mempertimbangkan Usia Bangunan |
![]() |
---|
Manjakan Pecinta Kuliner di Kota Malang, Kober Mie Luncurkan Dua Varian Mie Hot Pot |
![]() |
---|
Festival Inklusif UM Soroti Tantangan Difabel dalam Akses Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.