Yai Mim Vs Sahara

Pengakuan Yai Mim Kisruh Lahan Gara-gara Sahara Tak Mau Iuran Rp1 Juta Tapi Parkir di Depan Rumahnya

Pengakuan Yai Mim kisruh lahan gara-gara Sahara tak mau iuran Rp1 juta, parkir mobil rental sembarangan di depan rumahnya.

|
SURYAMALANg.COM/Purwanto
YAI MIM VS SAHARA - Imam Muslimin atau Yai Mim (KANAN) ditemui di rumahnya, Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Rabu (8/10/2025). Lahan jalan (KIRI) yang jadi pemicu konflik berada di depan rumah Yai Mim, cukup luas beberapa mobil terparkir. Menurut keterangan versi Yai Mim, keributan tidak luput dari Sahara dan suaminya yang enggan membayar iuran. 

Selain mengungkapkan awal perseteruannya dengan Sahara, Yai Mim juga membeberkan terkait pin diduga berlogo Kementerian Pertahanan yang selalu melekat di bajunya.

"Pin ini diberi oleh pensiunan jenderal bintang tiga. Wong pin saja dan ini saya dikasih," ungkapnya.

Merembet ke Jalur Hukum 

Perseteruan antara Sahara dan Yai Mim semakin melebar dan keduanya saling melapor atas dugaan pencemaran nama baik.  

Belakangan, keduanya juga telah membuat laporan tambahan ke Polresta Malang Kota.

Dari pihak Yai Mim, membuat dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) atas dugaaan persekusi serta penistaan agama.

Kemudian dari pihak Sahara, membuat laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Rabu (8/10/2025) atas dugaan pelecehan seksual.

Sahara Diperiksa Tapi Belum Bawa Alat Bukti

Laporan Sahara terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Yai Mim sudah mulai diproses Polresta Malang Kota.

Bahkan Sahara sudah diperiksa selama enam jam sebagai saksi pelapor pada Rabu (8/10/2025) lalu.

Meski begitu, ternyata Sahara belum membawa alat bukti untuk memperkuat laporannya tersebut.

Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki mengatakan, alat bukti yang kuat telah disiapkan dan tinggal diserahkan ke penyidik kepolisian.

"Pada saat itu, panggilannya hanya klarifikasi kemudian di-BAP. Namun, kami sudah menyiapkan (alat bukti terkait laporan pencemaran nama baik) dan akan kami bawa dan kami serahkan ketika diminta oleh pihak penyidik," ujar Zakki saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Sikap Yai Mim yang Buat Suami Sahara Kecewa Usai Minta Maaf, Dedi Mulyadi Diminta Datang ke Malang

Dibandingkan dengan pihak Yai Mim yang membawa sebanyak 40 alat bukti terkait laporan yang sama, pihak Sahara hanya akan membawa sekitar dua atau tiga alat bukti.

"Kalau di dalam hukum acara pidana, minimal dua alat bukti sudah cukup. Jadi, kami hanya membawa dua atau 3 alat bukti yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan" terang Zakki. 

"Terkait alat bukti yang kami siapkan itu, ada yang berbentuk video dan ada juga yang berupa tangkapan layar (screenshot)," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Yai Mim vs Sahara di Malang Makin Melebar, Ketua RT dan RW Ikut Dilaporkan dalam 2 Kasus Baru

Zakki kembali menegaskan, banyaknya alat bukti tidak serta merta memengaruhi proses hukum; kebenaran pembuktian ditentukan oleh kualitasnya, bukan kuantitas.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved