Calo Terkikis Layanan Digital
Dari KETAN IRENG Sampai BIDUK CINTA, Inovasi Dispendukcapil Kabupaten Malang Tingkatkan Pelayanan
Berbagai inovasi diciptakan Dispendukcapil Kabupaten Malang dalam rangka mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
"Kecuali pencetakan KK/KTP-elektornik. Ini harus datang ke kecamatan dan satu hari jadi. Alat perekaman KTP seperti alat rekam sidik jari, pemindai iris mata, perekam tanda tangan, kemudian foto itu hanya ada di kecamatan," sambungnya.
Ia menyebutkan, dari 378 desa dan 12 kelurahan, sisa empat desa yang belum mengaplikasikan Desaku Tuntas.
Oleh karena itu, Subianto mendorong kepada empat desa tersebut segera menerapkan program ini.
Selanjutnya, pelayanan berupa penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang dinamai 'KETAN IRENG' (Kependudukan dan Kesehatan Mari Bareng).
Program ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Malang untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukannya dengan mensinergikan pelayanan kesehatan.
Dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kemudahan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Dinas Kesehatan di Kabupaten Malang.
"Misalnya bayi yang lahir akan langsung mendapatkan NIK serta Akta Kelahiran dan proses perubahan penambahan anggota keluarga pada KK dapat langsung dilaksanakan. Begitu juga dengan proses kematian yang terjadi di RSUD dan Puskesmas bisa melalui KETAN IRENG," terangnya.
Kemudian ada program JEBOL ANDUK (Jemput Bola Adminduk).
Program ini diprioritaskan bagi kelompok rentan yang kesulitan untuk mendatangi tempat layanan perekaman dalam rangka membuat KTP.
"Misalnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), orang sakit, mereka kan tidak mungkin dibawa ke tempat layanan perekaman. Nah melalui program ini kita hadir ke rumahnya, jika di rumah sakit kita datangi mereka," urainya.
Lalu, Disependukcapil juga membuat terobosan layanan administrasi untuk bayi baru lahir yang dinamai BIDUK CINTA (Bidan dan Dukcapil Catatkan Identitas Anak Terintegrasi).
Program ini dicipatakan untuk mempercepat cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun yang berkolaborasi dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
"Teknisnya, program ini akan beroperasi di Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) sebagai tempat layanan," tuturnya.
Dengan beragam inovasi dalam pelayanan adminduk ini, diharapkan Subianto mampu meminimalisir adanya praktik calo serta pungutan liar (Pungli).(isn)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.