Kabupaten Malang

Janji Bahlil Pasca-Sidak SPBU di Malang: Jika Motor Brebet karena Pertalite Pertamina Ganti Rugi!

Janji Bahlil pasca-sidak SPBU di Malang: jika terbukti motor brebet karena Pertalite Pertamina harus ganti rugi! fakta keluhan warga masih dikaji.

|
KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY/IMRON HAKIKI
ISU PERTALITE BREBET - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (KIRI) saat ditemui di Sarinah, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Petugas SPBU 26 Malang, Desa Asrikaton (KANAN) saat mengisi Pertalite sepeda motor pelanggan, Kamis (30/10/2025). Bahlil sidang ke SPBU 26 Malang setelah muncul keluhan beberapa sepeda motor mengalami brebet usai mengisi pertalite di beberapa SPBU milik Pertamina di Jawa Timur (Jatim).  

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan dari korban atau pihak yang mengalami kerugian karena motornya mogok dan mengalami kerusakan usai mengisi Pertalite di SPBU.

"Belum ada laporan dari korban atau pihak yang mengalami kerugian karena sepeda motornya bermasalah gara-gara isi BBM Pertalite. Hingga saat ini, kami juga masih menunggu," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (28/10/2025).

Apabila nantinya ada korban yang melapor, maka kepolisian segera menindaklanjuti, untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran hukum, termasuk apakah BBM yang berada di SPBU sudah sesuai dengan spesifikasi.

"Kalau ada laporan, maka kami akan bentuk tim untuk menyelidiki ada tidaknya pelanggaran hukum. Akan kami tindaklanjuti," ungkapnya.

Tidak menutup kemungkinan, Satreskrim Polresta Malang Kota juga menggandeng pihak Pertamina untuk bersama-sama melakukan pengecekan di sejumlah SPBU di Kota Malang.

"Tentunya, itu pasti. Kami akan menggandeng Pertamina untuk melakukan pengecekan di sejumlah SPBU di Kota Malang," terangnya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi mengimbau kepada warga Malang apabila motornya mengalami kendala usai mengisi Pertalite, untuk segera melapor ke SPBU tempat mengisi terakhir.

Untuk langkah-langkah pelaporan yang harus dilakukan sebagai berikut;

Pertama, konsumen diminta segera melaporkan kejadian yang dialami kepada petugas di SPBU tempat mengisi terakhir.

"Dalam pelaporan itu, konsumen harus menunjukkan bukti transaksi atau struk pembelian BBM," jelas Ahad.

Selanjutnya, petugas SPBU akan mengarahkan konsumen untuk mengisi Form Pengaduan.

Formulir ini digunakan untuk mencatat kronologi kejadian serta kondisi kendaraan yang dikeluhkan.

Kemudian, konsumen diminta memberikan data diri dan kontak yang dapat dihubungi untuk proses tindak lanjut.

Setelah laporan itu dibuat, pihak pengelola SPBU akan meneruskan laporan resmi tersebut kepada Pertamina Patra Niaga wilayah terkait untuk ditindaklanjuti.

Apabila dari laporan itu ditemukan indikasi kerusakan kendaraan akibat BBM yang bermasalah, konsumen akan diarahkan ke bengkel resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved