Kabupaten Malang

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pemkab Malang Naikkan Status Kebencanaan ke Tanggap Darurat

Puluhan rumah di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang rusak akibat angin puting beliung, Minggu (2/11/2025).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
IST
PUTING BELIUNG - Puluhan rumah di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang rusak akibat angin puting beliung, Minggu (2/11/2025). Fraksi PDI Perjuangan dorong Pemkab Malang naikkan status kebencanaan. 

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemkab Malang untuk mengoptimalkan program-program pemulihan, termasuk bantuan sosial dan program bedah rumah, agar warga yang rumahnya rusak sedang maupun berat dapat segera menempati hunian yang layak dan aman.

Di saat yang sama, Adeng juga mengajak seluruh elemen masyrakat, relawan, dan dunia usaha untuk memperkuat semangat gotong royong untuk membantu sesama.

Sementara itu, BPBD Kabupaten Malang sampai saat ini masih melakukan pendataan terkait kerusakan atau dampak dari bencana puting beliung. Selain itu, pihaknya telah berkorodinasi dengan unsur terlibat.

Mengenai bencana hidrometeologi yang terjadi beberapa hari terakhir di Kabupaten Malang, seperti angin puting beliung di Kecamatan Dau, banjir di Kecamatan Ampelgading, dan pohon tumbang di beberapa wilayah, pemerintah daerah telah menetapkan status keadaan darurat pada di Siaga Darurat.

Status tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Malang tentang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi pada 3 Oktober 2025.

Silvia Verdiana, Koordinator Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Malang mengatakan SK tersebut berlaku per 1 Oktober - 31 Desember 2025 atau selama 92 hari.

"Siaga darurat ditetapkan setelah ada peringatan dini, misal 1/2 bulan sebelumnya setelah ada peringatan cuaca dari BMKG."

"Setelah warning kita mulai menyusun draft tanggap darurat," beber Silvia.

Silvia menjelaskan, status keadaan darurat bencana terdapat tiga tingkatan, yaitu siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darur ke pemulihan.

Peningkatan status kebencanaan ke tanggap darurat bisa dilakukan ketika intensitas kejadian bencana lebih tinggi. Kemudian dampaknya ke masyarakat lebih besar dan masif.

Dari kejadian itu bsia dipertinbangakan untuk peralihan status bencana.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved