Kronologi Guru Injak Siswa Tertidur di Kelas sampai Sakit dan Kejang-kejang, Kak Seto: Tentu Dipecat
Kronologi guru injak siswa tertidur di kelas sampai sakit dan kejang-kejang viral, kak Seto setuju dipecat: mengajar bukan menghajar.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Namun, puluhan warga mendatangi sekolah pada 10 September 2025, menuntut agar guru H dicopot.
"Kemudian, ada warga yang berkehendak ingin bertemu, kita terima," ujar Djoko.
Pihak sekolah menyatakan tindakan guru H bertentangan dengan SOP anti-kekerasan dan telah mengembalikannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
"Kewenangannya kan ada di sana. Habis ini kita koordinasikan ke Dinas Pendidikan," pungkas Djoko.
Guru H dikenal santun sebelumnya, sehingga insiden ini mengejutkan banyak pihak.
Kaka Seto: Guru Mengajar Bukan Menghajar
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi mengatakan, dalam undang-undang perlindungan anak (UUPA) menyebutkan setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan dari siapapun.
Dalam undang-undang itu anak tidak boleh mendapat kekerasan dari guru maupun teman-temannya, dan harus dijamin mendapatkan lingkungan yang ramah anak.
"Tidak boleh ada hukuman yang sangat tidak edukatif yaitu dengan tindakan kekerasan apalagi kekerasan fisik," kata Kak Seto saat dihubungi TribunSolo, Senin (15/9/2025).
Kak Seto menyebut, hal yang dilakukan guru sebagai pendidik adalah pelanggaran yang tidak patut dicontoh.
Bahkan menurutnya, pelaku kekerasan fisik terhadap anak bisa dipidana sesuai amanat undang-undang.
"Selain itu tentunya juga dipecat, dinyatakan untuk tidak mengajar lagi," imbuh Kak Seto.
Baca juga: Guru Itu Beban Negara Dibantah Sri Mulyani Tak Pernah Ucap Itu Buatan AI, Ini Pidato Aslinya
Pasalnya, sekolah ramah anak telah dikampanyekan sejak lama. Artinya, sekolah betul-betul membuat anak senang belajar.
"Jadi sifatnya mendidik bukan menghardik, mengajar bukan menghajar," kata Kak Seto.
Menurut kak Seto, guru bisa bertanya mengapa siswanya tertidur di kelas, lalu mencari solusi bersama.
Bahkan sekolah dapat melibatkan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) hingga Komite Sekolah untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih manusiawi.
PERAN 2 Anggota TNI Serka N dan Kopda FH Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, KSAD Angkat Bicara |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nyaris 5 Tahun Menjabat Tembus Ratusan Juta |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Lampung Selatan Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Hingga Rp 2,3 M |
![]() |
---|
Mengenal Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp 9,3 M ke KPK Soal Korupsi Haji, Diperiksa Jadi Saksi |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Friendly Rivalry Full Episode 1-16 Sub Indo, Baca Dulu Sinopsisnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.