Batas Terakhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Diperpanjang, 7 Berkas yang Wajib Ada
Batas terakhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025 setelah diperpanjang, Ini 7 berkas yang wajib ada, catat baik-baik!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
4. Pas foto terbaru – dengan latar belakang sesuai ketentuan BKN.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani – dari fasilitas kesehatan pemerintah..
6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – yang masih berlaku.
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – untuk kepentingan administrasi perpajakan.
Baca juga: Polresta Malang Kota Diserbu Calon PPPK Paruh Waktu, Permohonan SKCK Meningkat Tajam
Zudan menekankan, seluruh dokumen harus diunggah sesuai format dan ukuran file yang sudah ditentukan.
Kesalahan dalam format bisa menyebabkan file ditolak sistem.
“Dokumen asli tetap harus disimpan oleh peserta. Nantinya, dokumen fisik baru diserahkan setelah penetapan NI selesai,” tambahnya.
BKN memastikan, proses pengisian DRH dilakukan sepenuhnya secara online melalui portal resmi SSCASN.
Hal ini bertujuan agar sistem lebih transparan, cepat, dan bebas dari praktik percaloan.
Berikut langkah-langkah pengisian DRH:
1. Akses laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
2. Login menggunakan akun masing-masing peserta.
3. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.
4. Lengkapi data pribadi sesuai identitas resmi (KTP, KK, dsb).
5. Unggah dokumen persyaratan sesuai format.
Baca juga: CEK PENGUMUMAN PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Gaji dan Formasi yang Dibuka
Tabiat Serka N dan Kopda FH Memang Kopassus Bermasalah, Dibayar Rp100 Juta Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Pesan Galau Yuda Pemuda Diduga Jadi Tengkorak di Dalam Pohon, 2 Tahun Hilang Ibu Yakin Itu Anaknya |
![]() |
---|
FAKTA Kepsek Roni Viral Dicopot karena Tegur Anak Wali Kota Bawa Mobil ke Sekolah 'Saya Ikhlas' |
![]() |
---|
Tuduhan Jokowi Gugatan Ijazah Gibran Ada yang Membekingi: KPU Cabut Aturan, Publik Bisa Lihat Ijazah |
![]() |
---|
Kronologi Guru Injak Siswa Tertidur di Kelas sampai Sakit dan Kejang-kejang, Kak Seto: Tentu Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.