Batas Terakhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Diperpanjang, 7 Berkas yang Wajib Ada

Batas terakhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025 setelah diperpanjang, Ini 7 berkas yang wajib ada, catat baik-baik!

dibuat oleh AI Gemini 2.5 Flash Preview. Hak cipta 2024 Google/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi pekerja pemerintahan Indonesia dibuat dengan bantuan AI Gemini pada Selasa, (16/9/2025). Batas terakhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

6. Periksa kembali data yang telah diinput.

7. Klik Simpan dan Finalisasi.

8. Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.

Catatan Penting

BKN mengingatkan agar peserta tidak terburu-buru menekan tombol finalisasi sebelum benar-benar memastikan seluruh data sudah benar.

Meski diberikan tambahan waktu, BKN juga menegaskan keterlambatan atau kelalaian peserta dalam mengisi DRH akan menimbulkan konsekuensi serius.

Setidaknya ada empat kerugian yang bisa dialami peserta:

1. Gagal Penetapan Nomor Induk PPPK

2. Tanpa DRH, sistem tidak bisa memproses penerbitan Nomor Induk. Artinya, status kepegawaian peserta bisa dibatalkan.

3. Tertunda Mendapatkan SK dan Gaji

4. Proses administrasi yang tidak lengkap akan membuat peserta kehilangan hak untuk segera menerima gaji maupun fasilitas lain.

5. Terancam Gugur dari Seleksi

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: 20 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi dan Cara Cek Status Usulan

6. Peserta yang tidak menyelesaikan DRH dalam batas waktu berpotensi dianggap mengundurkan diri.

7. Menyulitkan Tahap Verifikasi Ulang

8. Jika dokumen yang diunggah tidak sesuai, peserta akan menghadapi verifikasi ulang yang memakan waktu lebih lama.

(BangkaPos.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved