Batas Terakhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Diperpanjang, 7 Berkas yang Wajib Ada
Batas terakhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025 setelah diperpanjang, Ini 7 berkas yang wajib ada, catat baik-baik!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
6. Periksa kembali data yang telah diinput.
7. Klik Simpan dan Finalisasi.
8. Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Catatan Penting
BKN mengingatkan agar peserta tidak terburu-buru menekan tombol finalisasi sebelum benar-benar memastikan seluruh data sudah benar.
Meski diberikan tambahan waktu, BKN juga menegaskan keterlambatan atau kelalaian peserta dalam mengisi DRH akan menimbulkan konsekuensi serius.
Setidaknya ada empat kerugian yang bisa dialami peserta:
1. Gagal Penetapan Nomor Induk PPPK
2. Tanpa DRH, sistem tidak bisa memproses penerbitan Nomor Induk. Artinya, status kepegawaian peserta bisa dibatalkan.
3. Tertunda Mendapatkan SK dan Gaji
4. Proses administrasi yang tidak lengkap akan membuat peserta kehilangan hak untuk segera menerima gaji maupun fasilitas lain.
5. Terancam Gugur dari Seleksi
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: 20 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi dan Cara Cek Status Usulan
6. Peserta yang tidak menyelesaikan DRH dalam batas waktu berpotensi dianggap mengundurkan diri.
7. Menyulitkan Tahap Verifikasi Ulang
8. Jika dokumen yang diunggah tidak sesuai, peserta akan menghadapi verifikasi ulang yang memakan waktu lebih lama.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Tabiat Serka N dan Kopda FH Memang Kopassus Bermasalah, Dibayar Rp100 Juta Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Pesan Galau Yuda Pemuda Diduga Jadi Tengkorak di Dalam Pohon, 2 Tahun Hilang Ibu Yakin Itu Anaknya |
![]() |
---|
FAKTA Kepsek Roni Viral Dicopot karena Tegur Anak Wali Kota Bawa Mobil ke Sekolah 'Saya Ikhlas' |
![]() |
---|
Tuduhan Jokowi Gugatan Ijazah Gibran Ada yang Membekingi: KPU Cabut Aturan, Publik Bisa Lihat Ijazah |
![]() |
---|
Kronologi Guru Injak Siswa Tertidur di Kelas sampai Sakit dan Kejang-kejang, Kak Seto: Tentu Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.