Batas Terakhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Diperpanjang, 7 Berkas yang Wajib Ada

Batas terakhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025 setelah diperpanjang, Ini 7 berkas yang wajib ada, catat baik-baik!

dibuat oleh AI Gemini 2.5 Flash Preview. Hak cipta 2024 Google/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi pekerja pemerintahan Indonesia dibuat dengan bantuan AI Gemini pada Selasa, (16/9/2025). Batas terakhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

SURYAMALANG.COM, - Batas terakhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Sebelumnya, pengisian DRH paling lambat adalah 15 September 2025, namun oleh BKN diperpanjang hingga 22 September 2025. 

DRH menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran PPPK paruh waktu sebab menjadi dokumen resmi yang memuat identitas diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, keterampilan, hingga riwayat organisasi.

Bisa disebut, DRH adalah bagian dari berkas administrasi yang wajib disiapkan pelamar PPPK paruh waktu yang nantinya juga dipakai sebagai verifikasi apakah pelamar sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan? Simak 5 Peluang Fasilitas Termasuk THR dan Gaji ke-13

Perpanjangan waktu pengisian DRH juga tertuang dalam surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

“Dengan perpanjangan waktu ini, kami berharap seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat melengkapi berkas dengan lebih tenang dan tidak terburu-buru,” ujar Zudan dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).

Menurut Zudan, DRH merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Dokumen ini akan menjadi dasar dalam sistem administrasi kepegawaian nasional.

Baca juga: JADWAL Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim, Permohonan SKCK Meningkat di Malang

Menurut Zudan, kelengkapan berkas DRH tidak hanya mempengaruhi kecepatan proses penerbitan NI, tetapi juga akan menentukan kelancaran peserta dalam menerima haknya sebagai aparatur sipil negara non-PNS.

“Kesalahan kecil dalam pengisian bisa berakibat fatal. Karena itu, kami imbau agar peserta memeriksa ulang setiap data dan dokumen sebelum finalisasi,” tegasnya.

7 Berkas yang Wajib Ada

Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 diwajibkan menyiapkan salinan digital dari sejumlah dokumen penting sebelum mengunggahnya ke sistem. 

Beberapa dokumen yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) – sebagai bukti identitas diri resmi.

2. Kartu Keluarga (KK) – memastikan kesesuaian data kependudukan.

3. Ijazah dan transkrip nilai terakhir – sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan saat pendaftaran.

4. Pas foto terbaru – dengan latar belakang sesuai ketentuan BKN.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani – dari fasilitas kesehatan pemerintah..

6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – yang masih berlaku.

7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Baca juga: Polresta Malang Kota Diserbu Calon PPPK Paruh Waktu, Permohonan SKCK Meningkat Tajam

Zudan menekankan, seluruh dokumen harus diunggah sesuai format dan ukuran file yang sudah ditentukan.

Kesalahan dalam format bisa menyebabkan file ditolak sistem.

“Dokumen asli tetap harus disimpan oleh peserta. Nantinya, dokumen fisik baru diserahkan setelah penetapan NI selesai,” tambahnya.

BKN memastikan, proses pengisian DRH dilakukan sepenuhnya secara online melalui portal resmi SSCASN.

Hal ini bertujuan agar sistem lebih transparan, cepat, dan bebas dari praktik percaloan.

Berikut langkah-langkah pengisian DRH:

1. Akses laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

2. Login menggunakan akun masing-masing peserta.

3. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.

4. Lengkapi data pribadi sesuai identitas resmi (KTP, KK, dsb).

5. Unggah dokumen persyaratan sesuai format.

Baca juga: CEK PENGUMUMAN PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Gaji dan Formasi yang Dibuka

6. Periksa kembali data yang telah diinput.

7. Klik Simpan dan Finalisasi.

8. Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.

Catatan Penting

BKN mengingatkan agar peserta tidak terburu-buru menekan tombol finalisasi sebelum benar-benar memastikan seluruh data sudah benar.

Meski diberikan tambahan waktu, BKN juga menegaskan keterlambatan atau kelalaian peserta dalam mengisi DRH akan menimbulkan konsekuensi serius.

Setidaknya ada empat kerugian yang bisa dialami peserta:

1. Gagal Penetapan Nomor Induk PPPK

2. Tanpa DRH, sistem tidak bisa memproses penerbitan Nomor Induk. Artinya, status kepegawaian peserta bisa dibatalkan.

3. Tertunda Mendapatkan SK dan Gaji

4. Proses administrasi yang tidak lengkap akan membuat peserta kehilangan hak untuk segera menerima gaji maupun fasilitas lain.

5. Terancam Gugur dari Seleksi

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: 20 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi dan Cara Cek Status Usulan

6. Peserta yang tidak menyelesaikan DRH dalam batas waktu berpotensi dianggap mengundurkan diri.

7. Menyulitkan Tahap Verifikasi Ulang

8. Jika dokumen yang diunggah tidak sesuai, peserta akan menghadapi verifikasi ulang yang memakan waktu lebih lama.

(BangkaPos.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved