7 Berkas PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Melamar di Kemenag Batas Waktu sampai 22 September

7 Berkas PPPK paruh waktu 2025 untuk melamar di Kementerian Agama (Kemenag) batas waktu sampai 22 september, perhatikan syaratnya.

|
dibuat oleh Gemini 2.5 Flash Preview. Hak cipta 2024 Google/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi pekerja pemerintahan Indonesia dibuat dengan bantuan AI Gemini pada Kamis, (18/9/2025). Ada 7 berkas PPPK Paruh Waktu 2025 intuk melamar di Kemenag batas waktu sampai 22 September. 

SURYAMALANG.COM, - Salah satu syarat untuk melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 adalah melengkapi berkas. 

Sedikitnya ada tujuh berkas yang harus disiapkan oleh calon pendaftar PPPK paruh waktu 2025 jika ingin ikut seleksi di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025) kelengkapan berkas dimulai sejak tanggal 17 s.d. 22 September 2025

Peserta yang tercantum pada pengumuman diminta segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id

Berikut tujuh kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

3. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

Baca juga: CEK Nominal Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lengkap untuk Lulusan SMA, D3, S1 di Setiap Daerah

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan

7. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;

Baca juga: Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Diperpanjang? Ini 9 Penyebab Dipecat dari Instansi

"Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama," kata Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi.

Menurut Wawan, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini. 

Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya," jelas Wawan.

Wawan menegaskan, jika ada peserta PPPK paruh waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Baca juga: Belanja Pegawai Pemkot Malang Naik Rp 178 Miliar, Imbas Pengangkatan 3000 PPPK

Menurut Kemenag, total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

PPPK Paruh Waktu adalah skema baru dalam sistem kepegawaian Indonesia yang memungkinkan seseorang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun hanya bekerja secara paruh waktu (part-time) di instansi pemerintah. 

Skema ini lahir sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.

Menurut Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga: CEK PENGUMUMAN PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Gaji dan Formasi yang Dibuka

Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

"Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” katanya. 

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah menetapkan sejumlah posisi yang dapat diisi melalui skema PPPK paruh waktu 2025.

Jabatan-jabatan tersebut mencakup berbagai bidang penting, antara lain:

- Guru dan tenaga kependidikan, untuk mendukung layanan pendidikan.

- Tenaga kesehatan, yang berperan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

- Tenaga teknis, sesuai kebutuhan instansi.

- Pengelola umum operasional, yang menangani urusan administratif.

- Operator layanan operasional, yang berfokus pada layanan teknis sehari-hari.

- Pengelola layanan operasional, untuk mendukung kelancaran fungsi layanan publik.

- Penata layanan operasional, yang bertugas menata dan memastikan sistem layanan berjalan efektif.

Melalui jabatan-jabatan tersebut, skema PPPK paruh waktu diharapkan bisa mengoptimalkan peran tenaga honorer yang sebelumnya belum terakomodasi dalam formasi reguler.

(Tribunnews.com/SerambiNews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved