Beda Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ijazah Sangat Berpengaruh
Beda gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu, ijazah sangat berpengaruh, cek berapa honor paling tinggi jika jenjang karier naik.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Menarik melihat perbedaan gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu sebab ijazah pendidikan terakhir sangat berpengaruh.
Sesuai namanya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bekerja 4 jam per-hari, sedangkan PPPK penuh waktu wajib 8 jam per hari (40 jam/minggu).
Untuk itu, gaji antara PPPK paruh waktu dan penuh tidak sama, mengingat beban kerja dan durasi kerjanya berbeda.
Kendati begitu, aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dijelaskan secara rinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Jadi PNS? Simak 3 Poin Penting Ini
Aturan ini menetapkan, gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu harus setara dengan beberapa poin berikut:
1. Pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau
2. Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah tersebut.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi aturan dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Itu artinya, penghasilan tiap pegawai akan berbeda tergantung lokasi penempatan.
Baca juga: TINGGAL 3 HARI LAGI! Batas Akhir Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim
Penyesuaian ini dirancang untuk memastikan gaji yang diterima adil dan tidak merugikan, sekaligus memberikan kepastian finansial sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.
Lalu bagaimana perbedaan dengan gaji PPPK penuh waktu?
Berbeda dengan PPPK paruh waktu yang digaji dengan patokan utamanya adalah UMP di wilayah tempat mereka bekerja, PPPK penuh waktu akan mendapat gaji berdasarkan golongan atau jenjang pendidikan pelamar.
Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Rentang gaji mulai dari Rp 1,93 juta (golongan I) hingga Rp 7,32 juta (golongan XVII).
Baca juga: 7 Berkas PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Melamar di Kemenag Batas Waktu sampai 22 September
Sebagai contoh, lulusan SMA di golongan V mendapat Rp 2,51 juta–Rp 4,18 juta, sementara lulusan S1 di golongan IX memperoleh Rp 3,20 juta–Rp 5,26 juta.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan standar gaji PPPK Paruh Waktu yang berbasis UMP.
Rincian gaji PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah
Sebagai gambaran, besaran gaji PPPK paruh waktu akan sangat bervariasi tergantung lokasi penempatannya.
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Pulau Sumatra
Aceh: Rp 3.680.000
Sumatra Barat: Rp 2.990.000
Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
Sumatra Utara: Rp 2.990.000
Jambi: Rp 3.200.000
Riau: Rp 3.500.000
Lampung: Rp 2.890.000
Kep. Riau: Rp 3.620.000
Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000
2. Pulau Jawa
DKI Jakarta: Rp 5.300.000
Banten: Rp 2.900.000
Jawa Barat: Rp 2.190.000
Jawa Tengah: Rp 2.160.000
Yogyakarta: Rp 2.260.000
Jawa Timur: Rp 2.300.000
Baca juga: Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Diperpanjang? Ini 9 Penyebab Dipecat dari Instansi
3. Pulau Kalimantan
Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
4. Pulau Sulawesi
Gorontalo: Rp 3.200.000
Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000.
Baca juga: Polresta Malang Kota Diserbu Calon PPPK Paruh Waktu, Permohonan SKCK Meningkat Tajam
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
Bali: Rp 2.990.000
NTB: Rp 2.600.000
NTT: Rp 2.320.000
Maluku: Rp 3.140.000
Maluku Utara: Rp 3.400.000
6. Pulau Papua
Papua: Rp 4.280.000
Papua Tengah: Rp 4.280.000
Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
Papua Barat: Rp 3.610.000
Papua Selatan: Rp 4.280.000
Papua Pegunungan: Rp 4.280.000
Tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, pegawai PPPPK paruh waktu juga berhak memperoleh tunjangan tertentu.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/9/2025), bentuk tunjangan yang diberikan untuk PPPK paruh waktu beragam.
Adapun bentuknya bisa berupa tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dukungan transportasi atau fasilitas kerja, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Meski begitu, rincian teknis tunjangan masih menunggu kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: 20 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi dan Cara Cek Status Usulan
Kendati jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) sebagai identitas resmi ASN dan masa kontrak kerja berlaku selama satu tahun, dengan potensi perpanjangan.
Jika kinerjanya baik, pegawai PPPK paruh waktu juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
perbedaan gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu
gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu
gaji PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu
PPPK penuh waktu
PPPK
Evergreen
SURYAMALANG.COM
Kelakuan Herly Puji, ASN Dicopot Bobby Nasution karena Main HP dan Minta Kado Tiap Ultah |
![]() |
---|
Wisata Gantangan Malang Satu Titik Berubah Sunyi, Tak Ada Kicauan Burung, Aktivitas Sepi Senyap |
![]() |
---|
Lansia di Poncokusumo Malang Jadi Korban Jambret, Gelang Emas Senilai Rp 10 Juta Digasak Pelaku |
![]() |
---|
Jejak Darwis Moridu Ayah Wahyudin Mantan Bupati yang Dipecat karena Penganiayaan Juga Korupsi |
![]() |
---|
Kisah Owner Gantangan Barometer Kota Batu, Lovebird Miliknya Dibanderol Sampai Ratusan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.