Penyebab Jokowi Bukan Satu-satunya yang Tanggung Jawab Utang Whoosh Rp116 T, Prabowo Ikut Terikat

Penyebab Jokowi bukan satu-satunya yang tanggung jawab utang Whoosh Rp116 triliun, Prabowo ikut terikat, ini penjelasan pakar kebijakan publik.

|
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/Tribunnews/Jeprima
UTANG PROYEK WHOOSH - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ketika berada di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo (KANAN). Presiden Prabowo Subianto (KIRI) memberikan keterangan pers di kediamannya Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh tidak cuma tanggung jawab Jokowi bisa seret Prabowo, ini penjelasan pakar. 

SURYAMALANG.COM, - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata bukan satu-satunya pihak yang paling bertanggung jawab atas utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh.

Menurut pakar kebijakan publik, utang Whoosh juga menjadi tanggung jawab Presiden RI yang sekarang, Prabowo Subianto

Ada beberapa alasan mengapa utang tersebut juga mengikat Prabowo, padahal Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu merupakan proyek ambisius di era pemerintahan Jokowi

Pakar kebijakan publik dari Universitas Diponegoro (UNDIP) Teguh Yuwono menyebut, suatu proyek pemerintah, ketika dicanangkan dan dilaksanakan, maka sifatnya adalah institusional.

Baca juga: Sindiran Dian Sandi ke Roy Suryo Serang Jokowi Tiap Hari Cuma 16 Persen yang Percaya Bandar Ngamuk

Pihak-pihak yang menandatangani proyek tersebut bukan lagi perorangan, melainkan sudah atas nama negara atau pemerintah.

"Perlu dicatat, dalam sistem pemerintahan kita, ketika negara atau pemerintah mengambil keputusan, maka keputusan itu bersifat institusional," tutur Teguh ketika jadi narasumber program On Focus di YouTube Tribunnews, Rabu (22/10/2025).

"Ketika seseorang [pejabat publik] sudah menandatangani sesuatu, itu dia atas nama negara, atas nama pemerintah. Jadi pihak-pihak [yang menandatangani] itu bukan perorangan" imbuhnya. 

"Jadi, saya kira, ada orang yang salah memahami tata kelola pemerintahan. Harusnya, pihak-pihak yang melakukan tanda tangan kontrak, maka itu adalah kontrak kelembagaan atau institusional" katanya. 

Baca juga: Kondisi Rumah Pensiun Jokowi Hampir Jadi, Hadiah Negara Sempat Ditolak Meski Harga Tanah Fantastis

"Yang ekstrem, seperti kasus IKN (Ibu Kota Nusantara). IKN itu kan sudah dicanangkan, ditandatangani oleh presiden sebagai kepala negara, maka presiden yang selanjutnya juga akan tetap terikat dengan tanda tangan kontrak itu" jelasnya. 

Selanjutnya, Teguh menilai proyek KCJB alias Whoosh sifatnya sama, yakni institusional atas nama negara.

Apalagi, proyek itu dibangun untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi, sehingga setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya, tidak bisa lagi dipandang sebagai orang per orang.

"Untuk kasus Kereta Cepat Jakarta Bandung itu, sebetulnya proses yang dilakukan kan berbasis kelembagaan. Jadi, bukan orang per orang, misalnya si A, si B, si C, itu pihak swasta, atau itu pihak negara," ujar Teguh.

Baca juga: HASIL SURVEI Cuma 16 Persen yang Percaya Isu Ijazah Jokowi Palsu, Kubu Roy Suryo Cs Disindir

"Yang terjadi di negara kita kan pemerintah mengambil inisiasi lalu memutuskan ini sebagai proyek yang dibiayai untuk meningkatkan pelayanan di bidang transportasi Jakarta-Bandung untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan kualitas pelayanan" urai Teguh. 

"Itu harusnya berbasis fungsional kenegaraan" imbuhnya. 

Oleh karena itu, Teguh menegaskan, soal siapa yang harus bertanggung jawab terkait utang Whoosh, tidak bisa dilempar ke perseorangan saja, seperti kepada Jokowi selaku presiden saja atau cuma Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI saat itu.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved