4 Syarat Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan karena Menunggak, Pendaftaran Dibuka Akhir Tahun 2025

4 Syarat pemutihan iuran BPJS Kesehatan karena menunggak, pendaftaran dibuka akhir tahun 2025, tunggakan iuran JKN lebih dari Rp10 triliun.

|
Tribun Solo/Endra Kurniawan/Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
PEMUTIHAN BPJS KESEHATAN - Ilustrasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan (KIRI). Pasien memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan (KANAN) yang dibawa saat menjalani perawatan cuci darah di RSUD Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (10/5/2025). Ada empat syarat pemutihan iuran BPJS Kesehatan karena menunggak, jadwal registrasi akhir tahun 2025. 

Ketika ditanya mengenai skema pembiayaan, Cak Imin memastikan tanggungan iuran akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan.

“Ya otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” terangnya.

Cak Imin menyebut, implementasi program pemutihan akan dimulai pada akhir tahun ini.

Baca juga: Angin Segar Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan, Mulai Kapan? Purbaya Jawab Isu Kenaikan Iuran

Sementara itu, perluasan program sosial lain seperti beasiswa pelatihan kerja luar negeri senilai Rp12 triliun akan dijalankan pada awal 2026.

“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan, untuk beasiswa dimulai akhir tahun ini dengan jumlah tertentu semaksimal mungkin dan akan dimulai lebih besar lagi pada bulan Januari,” tuturnya.

Dijelaskan Cak Imin, kebijakan pemutihan ini menjadi bagian dari strategi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengatasi kemiskinan melalui pendekatan produktif dan perlindungan sosial yang inklusif.

“Salah satu yang paling pokok adalah terus menciptakan penanggulangan kemiskinan yang lebih produktif. Artinya apa? Pemberdayaan akan menjadi orientasi penting dalam penanggulangan kemiskinan,” pungkasnya.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini:

Kelas 1: Rp150.000 per bulan. 

Kelas 2: Rp100.000 per bulan. 

Kelas 3: Rp42.000 per bulan (peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000).

Tunggakan Iuran JKN Lebih dari Rp10 Triliun

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menekankan pentingnya verifikasi ketat dan transparansi dalam pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasalnya, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini harus benar-benar ditujukan untuk menanggung beban bagi kelompok yang benar-benar tidak mampu.

"Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka" ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

"Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan," imbuhnya. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Utama Malang Komitmen Gencarkan Sosialisasi JKS

Menurut Netty, kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved