4 Syarat Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan karena Menunggak, Pendaftaran Dibuka Akhir Tahun 2025

4 Syarat pemutihan iuran BPJS Kesehatan karena menunggak, pendaftaran dibuka akhir tahun 2025, tunggakan iuran JKN lebih dari Rp10 triliun.

|
Tribun Solo/Endra Kurniawan/Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
PEMUTIHAN BPJS KESEHATAN - Ilustrasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan (KIRI). Pasien memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan (KANAN) yang dibawa saat menjalani perawatan cuci darah di RSUD Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (10/5/2025). Ada empat syarat pemutihan iuran BPJS Kesehatan karena menunggak, jadwal registrasi akhir tahun 2025. 

"Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain," papar Netty.

Di samping itu, Netty menyoroti tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun yang berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem pembayaran, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.

Netty menegaskan, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab.

Baca juga: Respons BPJS Kesehatan Isu Tak Tanggung Keracunan MBG, Biaya Korban Tanggung jawab Siapa?

Kebijakan tersebut harus dipandang sebagai langkah kemanusiaan yang diikuti dengan pembenahan sistemik dari penyelenggara JKN. 

"BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional, karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan," ujar Netty.

Sebagai informasi, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

Tujuannya, agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved