4 Syarat Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan karena Menunggak, Pendaftaran Dibuka Akhir Tahun 2025

4 Syarat pemutihan iuran BPJS Kesehatan karena menunggak, pendaftaran dibuka akhir tahun 2025, tunggakan iuran JKN lebih dari Rp10 triliun.

|
Tribun Solo/Endra Kurniawan/Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
PEMUTIHAN BPJS KESEHATAN - Ilustrasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan (KIRI). Pasien memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan (KANAN) yang dibawa saat menjalani perawatan cuci darah di RSUD Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (10/5/2025). Ada empat syarat pemutihan iuran BPJS Kesehatan karena menunggak, jadwal registrasi akhir tahun 2025. 

SURYAMALANG.COM, - Sedikitnya ada empat syarat pemutihan iuran BPJS Kesehatan karena menunggak bayar, yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pada akhir tahun 2025 ini. 

Ketentuan pemutihan iuran BPJS Kesehatan tersebut dijelaskan oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Selasa (4/11/2025).

Dengan ikut pemutihan iuran BPJS Kesehatan, masyarakat yang sebelumnya berstatus non-aktif, bisa kembali aktif menerima layanan kesehatan.

Lalu kapan pemutihan iuran BPJS Kesehatan diberlakukan? 

Setelah menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Cak Imin  menjawab, pemutihan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025.

"Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan," kata Cak Imin, Selasa. 

Lebih lanjut, Cak Imin menerangkan, peserta harus mengikuti jadwal registrasi yang dibuka akhir tahun 2025, untuk bisa mengaktifkan status kepesertaan kembali.

Baca juga: 3 Komponen Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Dilantik, Dapat Hak Cuti dan BPJS

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang,” terang Cak Imin.

Cak Imin menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemberdayaan masyarakat agar program jaminan kesehatan nasional kembali menjangkau masyarakat miskin dan pekerja informal.

“Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujarnya.

4 Syarat Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan

Nantinya, akan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima manfaat terkait penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.

Berikut empat syaratnya: 

1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 

2. Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)

3. Peserta dari kalangan tidak mampu

4. Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.

Skema Pembiayaan

Ketika ditanya mengenai skema pembiayaan, Cak Imin memastikan tanggungan iuran akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan.

“Ya otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” terangnya.

Cak Imin menyebut, implementasi program pemutihan akan dimulai pada akhir tahun ini.

Baca juga: Angin Segar Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan, Mulai Kapan? Purbaya Jawab Isu Kenaikan Iuran

Sementara itu, perluasan program sosial lain seperti beasiswa pelatihan kerja luar negeri senilai Rp12 triliun akan dijalankan pada awal 2026.

“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan, untuk beasiswa dimulai akhir tahun ini dengan jumlah tertentu semaksimal mungkin dan akan dimulai lebih besar lagi pada bulan Januari,” tuturnya.

Dijelaskan Cak Imin, kebijakan pemutihan ini menjadi bagian dari strategi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengatasi kemiskinan melalui pendekatan produktif dan perlindungan sosial yang inklusif.

“Salah satu yang paling pokok adalah terus menciptakan penanggulangan kemiskinan yang lebih produktif. Artinya apa? Pemberdayaan akan menjadi orientasi penting dalam penanggulangan kemiskinan,” pungkasnya.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini:

Kelas 1: Rp150.000 per bulan. 

Kelas 2: Rp100.000 per bulan. 

Kelas 3: Rp42.000 per bulan (peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000).

Tunggakan Iuran JKN Lebih dari Rp10 Triliun

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menekankan pentingnya verifikasi ketat dan transparansi dalam pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasalnya, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini harus benar-benar ditujukan untuk menanggung beban bagi kelompok yang benar-benar tidak mampu.

"Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka" ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

"Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan," imbuhnya. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Utama Malang Komitmen Gencarkan Sosialisasi JKS

Menurut Netty, kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan

"Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain," papar Netty.

Di samping itu, Netty menyoroti tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun yang berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem pembayaran, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.

Netty menegaskan, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab.

Baca juga: Respons BPJS Kesehatan Isu Tak Tanggung Keracunan MBG, Biaya Korban Tanggung jawab Siapa?

Kebijakan tersebut harus dipandang sebagai langkah kemanusiaan yang diikuti dengan pembenahan sistemik dari penyelenggara JKN. 

"BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional, karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan," ujar Netty.

Sebagai informasi, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

Tujuannya, agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved