Rekam Jejak Ribka Tjiptaning Sebut Soeharto Pembunuh, Tokoh PDIP Tak Gentar Dilaporkan: Aku Hadapi
Rekam jejak Ribka Tjiptaning sebut Soeharto pembunuh jutaan rakyat tolak gelar pahlawan, petinggi PDIP tak gentar dilaporkan: aku hadapi!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Kata Iqbal, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025, tetapi dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Iqbal menegaskan, laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan.
“Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH)," ucap Iqbal.
Heran Ribka Dilaporkan
Sementara itu, politikus PDI-P Guntur Romli mengaku heran dengan pelaporan terhadap Ribka karena pernyataan Ribka soal korban pembantaian 1965-1966 merupakan fakta sejarah yang telah tercatat dalam berbagai laporan resmi.
“Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM kok malah dilaporkan ke polisi,” kata Guntur, Rabu.
Menurut Guntur, data tentang jumlah korban tragedi 1965-1966 juga pernah diungkapkan oleh Sarwo Edhi Wibowo, Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada masa itu, yang baru saja dianugerahi gelar pahlawan nasional.
“Korban pembantaian tahun ’65-’66 ada 3 juta versi Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjadi Komandan Pasukan RPKAD. Itu ada di buku G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour,” ujarnya.
Baca juga: Di Tengah Dukungan Global untuk Palestina, Sikap PDIP Tolak Timnas Israel Kini Dianggap Visioner
Guntur bilang, laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 juga memperkirakan jumlah korban pembantaian 1965-1966 berkisar antara 500 ribu hingga 3 juta orang.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang disebut paling bertanggung jawab dalam pembantaian 1965-1966 adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), lembaga yang berada langsung di bawah komando Presiden Soeharto saat itu.
“Kopkamtib dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI atau komunis di masyarakat,” kata Guntur.
Ia menegaskan, penyelidikan Komnas HAM tersebut merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang kemudian direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Oleh karena itu, PDI-P memandang pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebagai bentuk pemutihan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah pada era Presiden Joko Widodo tahun 2023.
“Gelar pahlawan pada Soeharto kami anggap sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia tahun ’65-’66 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta orang versi Komnas HAM,” kata Guntur.
“Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, Petrus, DOM di Aceh, penculikan aktivis, dan Kerusuhan Mei 1998,” imbuhnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
| Daftar Tim Lolos 32 Besar Piala Dunia U17 2025, Timnas Indonesia U17 Gagal, Ini Agenda Berikutnya |
|
|---|
| Rumah Warga di Wates Kediri Disatroni Maling, Penghuni Kaget saat Tahu Barang Berharganya Amblas |
|
|---|
| Cegah Banjir di Depan Lippo Mall Sidoarjo, Saluran Air Dibersihkan dan Maksimalkan Rumah Pompa |
|
|---|
| Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia saat Menginap di Hotel Melati Bersama Teman Pria di Banyuwangi |
|
|---|
| Pencuri Lampu Hias Kota Lama Surabaya Diciduk Polisi, Wali Kota Eri Cahyadi: Harus Sanksi Tegas! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Rekam-Jejak-Ribka-Tjiptaning-Sebut-Soeharto-Pembunuh-Tokoh-PDIP-Tak-Gentar-Dilaporkan-Aku-Hadapi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.