Jawaban Faisal Anggota LSM Pelapor 2 Guru yang Dibela Prabowo Diusut Propam: Saya Tidak Salah!

Jawaban Faisal anggota LSM pelapor 2 guru yang dibela Prabowo kini kasusnya diusut propam berdalih laporannya disahkan MA: saya tidak salah!

Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/dkpp.go.id
REHABILITASI GURU LUTRA - Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru (KANAN) asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). Foto (KIRI) Faisal Tanjung saat menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP KPU Lutra di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020). Faisal adalah anggota LSM pelapor dua guru tersebut. 

SURYAMALANG.COM, - Polemik nasib dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, kini memasuki babak baru yang menyeret sang pelapor awal.

Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan dugaan pungutan liar hingga berujung pada pemecatan dua guru itu, kini angkat bicara dan menegaskan pihaknya tidak bersalah.

Faisal merasa di-framing dan berdalih laporannya telah disahkan oleh Mahkamah Agung.

Di tengah pembelaan Faisal, Tim Propam Polda Sulawesi Selatan telah diturunkan untuk mengusut kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka oleh penyidik di Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Kompolnas Bubarkan Saja! Reformasi Polri Mayoritas Polisi, Pengamat: Mahfud-Jimly Sebaiknya Mundur

Dua guru, Rasnal dan Abd Muis yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pungutan liar Rp20 ribu dari para orang tua siswa.

Padahal, uang Rp20 ribu itu merupakan sumbangan dari para wali siswa untuk guru honorer yang tak digaji 10 bulan lamanya.

Penetapan tersangka itu, berdasarkan laporan Faisal Tanjung dan hasil pemeriksaan inspektorat Pemkab Lutra.

Abd Muis dan Rasnal sempat divonis bebas Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.

Berjalan waktu, Abd Muis dan Rasnal pun dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Pemecatan itu, kemudian dianulir Presiden Prabowo Subianto, dan nama baik Abd Muis dan Rasnal kembali dipulihkan.

Jawaban Faisal Anggota LSM

Faisal Tanjung yang saat itu menjabat Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Utara mengatakan, awalnya menerima aduan dari salah satu siswa berinisial F di sekolah tersebut.

F mengadukan soal keputusan sekolah mengambil pungutan dari kepada orang tua.

Faisal Tanjung yang menerima aduan siswa itu pun menindaklanjuti dengan mengonfirmasi kepada sekolah.

"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan" kata Faisal kepada wartawan Jumat (14/11/2025).

"Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," lanjutnya. 

Baca juga: Purbaya Murka Video Mengaji di Mobil Viral, Semprot Ajudan yang Merekam Diam-diam: Apa Perlu!

Faisal Tanjung berpandangan, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan, namun tidak dalam bentuk uang yang dipatok nominalnya.

Hal itu sesuai Peremendikbud dan Undang-Undang.

"Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," kata Faisal Tanjung.

Faisal Tanjung melanjutkan, pertemuannya dengan Abdul Muis berakhir dengan ketegangan.

Menurut Faisal, ia merasa ditantang untuk mengadukan kepada polisi.

"Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun," kata Faisal.

Faisal Tanjung meyakini tidak salah dalam laporannya kepada Polres Lutra soal pungutan di sekolah tersebut.

Bagi Faisal, pengadilan dan Mahkamah Agung yang akan menjatuhkan hukum dan menentukan benar salahnya kasus tersebut.

"Sekarang saya justru seakan-akan di-framing seolah saya bersalah. Padahal kapasitas saya hanya sebagai pelapor. Benar atau salahnya, biar pengadilan yang menentukan," kata Faisal Tanjung.

Bagi Faisal, putusan pidana dari Mahkamah Agung (MA) menunjukkan proses hukum yang sah.

"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Kalau akhirnya terbukti di pengadilan, berarti saya tidak salah" tegasnya.

"Kenapa saya yang disalahkan, sementara dua guru itu dianggap benar?" kata Faisal Tanjung.

Faisal Tanjung menyampaikan, tidak pernah menerima sogokan dalam langkahnya melaporkan kasus tersebut.

"Yang beredar, saya disogok. Itu tidak benar sama sekali," pungkas Faisal.

Propam Turun Usut

Setelah Prabowo turun tangan, Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, diutus ke Polres Luwu Utara, untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.

"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Selain itu, kata Djuhandhani, juga diturunkan dari Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis.

"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.

Baca juga: 16 Daftar Polisi Aktif Belum Mundur dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK: Ketua KPK sampai DPD RI

Pelibatan Tim gabungan itu kata Djuhandhani, untuk melihat adanya potensi pelanggan yang dilakukan oknum penyidik.

"Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.

Djuhandhani berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.

"Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilaksanakan di Polda Sulsel," katanya.

Hal senada diungkapkan, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

Zulham memastikan akan mengutus tim ke Polres Lutra untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Abd Muis dan Rasnal.

"Tim propam akan turun untuk cek penanganan awal kasusnya," kata Kombes Pol Zulham Effendy kepada tribun.

Zulham menegaskan, tidak akan segan memproses siapa pun oknum yang terlibat dalam penetapan tersangka Abd Muis dan Rasnal jika terdapat kesalahan prosedural.

"Kalau ada kejanggalan dan kesalahan prosedur kita proses," tegasnya.

Awal Mula Kejanggalan Terbongkar

Kejanggalan atas penetapan tersangka terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).

Rasnal dan Abd Muis hadir bersama beberapa anggota dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara. 

Kehadiran dua guru itu, guna membeberkan duduk perkara yang dialaminya hingga dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. 

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah. 

Dimulai dari penjelasan runut yang disampaikan Rasnal di hadapan para peserta RDP.

Rasnal menyebut awal kasusnya sudah banyak kejanggalan termasuk peran aparat kepolisian. 

"Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor termasuk saya, Kepala Sekolah, Ketua Komite, Sekertaris Komite dan Bendahara," ujar Rasnal.

"Berjalan lagi penyidikan ditetapkanlah dua orang tersangka Kepala Sekolah dan Bendahara Komite," lanjutnya.

Baca juga: Momen Menkeu Purbaya Marah Saat Sesi Wawancara Mendadak Diakhiri Oleh Moderator, Bela Wartawan

Kejanggalan pertama kata Rasnal ketika polisi hanya menetapkan dua orang tersangka, sementara dua terlapor sebelumnya tidak terjerat kasus hukum. 

"Yang sekertaris dan Ketua komite tidak tau kenapa tidak ditetapkan tersangka padahal dia yang kelola uang, itu anehnya polisi," ucap Rasnal

Kejanggalan kembali terjadi ketika polisi kala itu, menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke pihak kejaksaan. Namun, dikembalikan karena masih dinyatakan belum lengkap atau P19. 

"Tapi polisi di Luwu Utara itu dengan segala kewenangan dan powernya kemudian menggandeng inspektorat Luwu Utara. Ini aneh sekali padahal kami adalah pegawai provinsi harusnya inspektorat provinsi yang periksa," ungkapnya.

Singkat waktu, Rasnal pun dipanggil kembali oleh pihak inspektorat Luwu Utara guna pemeriksaan lanjutan.

Di situ, Rasnal mengaku tidak nyaman karena pertanyaan inspektorat tidak berbeda jauh dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. 

"Pada saat saya disidik, saya tanya kenapa pertanyaannya persis dengan polisi. Berarti anda tidak punya persiapan khusus, sesuai dengan kehebatan inspektorat," terang Rasnal.

"Saat itu dia (pihak inspektorat) menjawab kami memang mengcopy (pertanyaan polisi), disitu saya sudah tidak nyaman," jelasnya. 

Juli 2022 berkas (hasil pemeriksaan inspektorat) kata dia, diserahkan ke pihak kepolisian, dan polisi menyerahkan kembali berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

"Kesimpulan inspektorat saat itu menyebut terdapat kerugian negara, inilah yang menjadikan jaksa dan masalah ini didorong ke pengadilan," ucap Rasnal

Perjalanan panjang kasus hukum yang dialaminya pun menuai titik terang, usai hakim persidangan memberikan putusan jika Rasnal dan Abd Muis dinyatakan tidak bersalah. 

"Setelah didorong ke pengadilan kami dinyatakan bebas karena tidak ditemukan unsur pidana, hanya kesalahan adminstratif," jelas Rasnal.

Namun, putusan itu oleh jaksa diajukan kasasi, di bulan November.

"Saya menerima putusan, saya kaget kasasi jaksa diterima akhirnya kami menjalani hukuman sesuai yang ditentukan polisi," ucap Rasnal.

Dibantu Prabowo 

Presiden Prabowo turun tangan mengatasi persoalan yang dihadapi Abdul Muis dan Rasnal, melalui penandatanganan keputusan rehabilitasi hukum di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai kunjungan kerja dari Australia.

Rehabilitasi hukum adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula.

Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.

"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, perlindungan dan penghormatan harus diberikan kepada para guru.

Harapannya, pemberian rehabilitasi hukum tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi para guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa. 

"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ujar Prasetyo.

(Tribun-Timur.com/Tribun-Timur.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved