Politikus PDIP Tantang Purbaya Tagih Rp4,4 T dari Keluarga Soeharto, Jangan Cuma Penunggak Pajak

Politikus PDIP tantang Purbaya tagih Rp 4,4 triliun dari keluarga Soeharto, jangan cuma penunggak pajak, ini daftar aset yang sudah disita negara.

|
TikTok @purbayayudhis/Instagram @gunromli
PURBAYA DITANTANG PDIP - Momen Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa pakai topi 8 persen (KANAN) yang dibagikan melalui TikTok pribadinya. Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli atau dikenal Gun Romli (KIRI) dalam postingan di Instagram-nya (13/11/2025). Politikus PDIP tantang Purbaya tagih Rp 4,4 triliun dari Keluarga Soeharto, jangan cuma penunggak pajak. 

Berikut daftar aset milik Keluarga Soeharto yang diambil alih negara: 

1. TMII

Pengelolaan TMII resmi diambil alih negara setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sebelum diambil negara, pengelolaan aset seluas hampik 150 hektare tersebut dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun.

Baca juga: Rekam Jejak Ribka Tjiptaning Sebut Soeharto Pembunuh, Tokoh PDIP Tak Gentar Dilaporkan: Aku Hadapi

Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Hasil audit BPK menyatakan, perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII. 

Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.

2. Gedung dan Vila 

Penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung bermula ketika pemerintah menyita aset Yayasan Supersemar tahun 2018.

Penyitaan tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana tersebut seharusnya diberikan kepada para pelajar. Sayangnya, yayasan justru menyalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Akhirnya yayasan diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Kedua aset itu pun disita.

Baca juga: Jasa Soeharto hingga Terima Gelar Pahlawan Nasional dari Prabowo Meski Banyak Penolakan

Saat ini, dua aset milik keluarga presiden ke-2 RI itu masih disita oleh dua Pengadilan Negeri.

Pengadilan negeri yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong.

Kendati demikian, pengelolaan aset nantinya tetap dipegang oleh Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), mengingat status aset tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN). 

Sementara pengguna barangnya adalah kementerian atau lembaga terkait yang mengambil alih, seperti halnya TMII diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

3. Rekening 

Kejaksaan Agung RI telah mengumpulkan uang lebih dari Rp 242 miliar hasil eksekusi Yayasan Supersemar.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved