Jurus Pintar Purbaya: Pakaian Bekas Ilegal Disulap Jadi 'Emas' Industri Tekstil, Hemat Miliaran

Jurus pintar Menkeu Purbaya: pakaian bekas ilegal disulap jadi 'emas' industri tekstil, hemat miliaran rupiah, tidak perlu dibakar lagi.

|
TikTok @purbayayudhis/tangkap layar Youtube KOMPASTV
PAKAIAN BEKAS ILEGAL - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KANAN) pada Rabu (29/10/2025) hadir dalam acara pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bertempat di Mabes Polri. Tumpukan pakaian bekas ilegal (KIRI) yang disita pemerintah. Purbaya mencetuskan solusi pemusnahan pakaian bekas ilegal disulap jadi 'emas' industri tekstil, hemat miliaran rupiah. 

Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, menilai metode penghancuran dengan cara dibakar sebaiknya ditinggalkan karena kurang efisien dan tidak ramah lingkungan.

“Kami melihat bahwa pakaian sitaan, baik yang berbahan polyester, katun, maupun jenis lainnya, masih bisa didaur ulang. Industri tekstil Indonesia punya kemampuan untuk itu,” jelas Anne.

Namun ia menegaskan bahwa opsi daur ulang hanya dapat berjalan efektif jika dibarengi pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Kami mendukung keputusan Menteri Keuangan. Tapi ketegasan di lapangan tetap diperlukan agar barang thrifting ilegal tidak lagi lolos ke pasar, mengingat sudah ada aturan larangan dalam Permendag,” kata Anne.

Impor Thrifting Buat Pengusaha Tekstil Bangkrut

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengaku menerima aduan dari asosiasi industri kecil menengah tekstil yang bangkrut akibat impor pakaian bekas atau thrifting.

Darmadi menyampaikan hal itu saat menghadiri pemusnahan pakaian thrifting yang digelar Kementerian Perdagangan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Bogor, Jawa Barat.

“Ada tujuh datang ke DPR mengadukan bisnis mereka. Salah satu penyebab bisnis mereka bangkrut adalah soal thrifting, pakaian bekas,” kata Darmadi, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Purbaya Murka Video Mengaji di Mobil Viral, Semprot Ajudan yang Merekam Diam-diam: Apa Perlu!

Para pelaku usaha menyampaikan protes keras melalui Komisi VI DPR RI selaku mitra Kementerian Perdagangan.

Darmadi menjelaskan para pengusaha IKM dari Jawa Barat menyampaikan kecurigaan terkait pakaian bekas yang mencapai 19.391 balpres senilai lebih dari Rp 112 miliar.

Mereka menduga barang sitaan itu tidak dimusnahkan, melainkan dijual kembali.

Melalui pemusnahan di PT PPLI, kata Darmadi, pemerintah membuktikan barang ilegal tersebut dimusnahkan.

“Pada saat hari ini sebetulnya pemusnahan barang drifting hari ini membuktikan kepada para pelaku industri IKM bahwa pemerintah dalam hal ini kementerian perdagangan ini serius memusnahkan barang bekas ini dan tidak dijual,” ujar Darmadi.

Baca juga: Momen Menkeu Purbaya Marah Saat Sesi Wawancara Mendadak Diakhiri Oleh Moderator, Bela Wartawan

Darmadi menyebut, informasi dari Menteri Perdagangan Budi Santoso yang menyatakan 16.591 balpres dari total 19.391 balpres, sudah dimusnahkan.

Darmadi menilai, bisnis thrifting perlu ditindak tegas agar importasi dan jual beli barang ilegal tidak semakin meluas.

Tekanan terhadap industri tekstil dalam negeri akan semakin berat jika impor pakaian bekas terus masuk.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved