Sidang Sengketa Ijazah Jokowi 'Panas', Rospita Cecar UGM: Jawaban Tak Resmi dan Dokumen Disamarkan

Sidang sengketa ijazah Jokowi 'panas', Rospita cecar UGM dari jawaban tak resmi sampai dokumen disamarkan, Ketua Majelis KIP disorot netter.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Youtube KOMPASTV
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn (KANAN) dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). Jokowi (KIRI) ketika ditemui di kediamannya, Surakarta, Jawa Tengah. Sidang sengketa ijazah Jokowi 'panas', Rospita cecar banyak hal kepada Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Pertanyaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan silang.

Rospita meminta pemohon mengecek ulang email yang diterima untuk memastikan bentuk jawaban yang dikirim oleh UGM.

Perwakilan UGM menjelaskan, respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email.

"Kalau by emailnya resmi UGM?" tanya perwakilan UGM.

Baca juga: Bahas Ijazah Jokowi Senggol Lucinta Luna, Pengacara Roy Suryo Kena Semprot: Gua Anak STM Bro!

Penjelasan tersebut membuat Ketua Majelis KIP kembali mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM.

Rospita menilai, langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.

“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegas Rospita

Rospita juga mengingatkan, pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif sesuai surat keputusan rektor, sehingga penandatanganan surat tidak harus selalu oleh rektor.

Menurut Rospita, standar legalitas dokumen tetap mesti dipenuhi.

“Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan" imbuhnya. 

"Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujar Rospita.

- Dokumen Disamarkan

UGM turut dimintai klarifikasi terkait dokumen yang mereka serahkan kepada pemohon.

Dalam sidang, perwakilan pemohon mempersoalkan dokumen yang diberikan UGM, khususnya berita acara dan tanda terima penyerahan sejumlah dokumen.

Mereka mengungkap, berkas tersebut memang diberikan, namun hampir seluruh isinya disamarkan atau di-blackout.

“UGM memberikan berita acara tanda terima, tetapi hampir semua halamannya di-blackout. Jadi apakah ini benar-benar keterbukaan informasi? semua disamarkan,” kata salah satu perwakilan pemohon Bonjowi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved