Sidang Sengketa Ijazah Jokowi 'Panas', Rospita Cecar UGM: Jawaban Tak Resmi dan Dokumen Disamarkan
Sidang sengketa ijazah Jokowi 'panas', Rospita cecar UGM dari jawaban tak resmi sampai dokumen disamarkan, Ketua Majelis KIP disorot netter.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Suasana Sidang Sengketa Informasi terkait ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI memanas pada Senin (17/11/2025).
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, melontarkan kritik keras dan mencecar Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak termohon.
Kritik tajam dilayangkan Rospita karena UGM dinilai tidak memenuhi standar administrasi publik, mulai dari pengiriman jawaban permohonan, hingga penyerahan dokumen yang hampir seluruh isinya disamarkan (blackout).
Rospita bahkan memerintahkan UGM untuk segera melakukan uji konsekuensi atas seluruh informasi yang mereka anggap dikecualikan dalam waktu dua minggu.
Baca juga: Aksi Hakim MK Arsul Sani Langsung Tunjukkan Ijazah Asli Usai Dituduh Palsu, Berbeda dengan Jokowi
Sosok Rospita yang tegas dan tak segan mengkritik lembaga sekelas UGM membuatnya menjadi sorotan publik, terutama di media sosial X (dulu Twitter).
'Hakimnya jujur, semoga menjadi contoh bagi hakim-hakim lainnya,' tulis @OpaMuda-v2n.
Sementara akun lain, @33doskey menyebut, “Ibu Hakim perempuan hebat, semoga kuat dan dilindungi Allah dalam menjaga keadilan.”
3 Poin yang Disorot Rospita
Persidangan sengketa informasi terkait ijazah Jokowi ini merupakan lanjutan dari permohonan yang diajukan Bonjowi terhadap lima badan publik terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7.
Bonjowi adalah akronim dari Bongkar Ijazah Jokowi, yakni para pemohon yang tergabung dari kelompok akademisi, aktivis, serta jurnalis.
Baca juga: Nama Baik Jokowi Tercemar sampai Luar Negeri Minta Dipulihkan, Tak Peduli Penahanan Roy Suryo Cs
Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan bukti dan klarifikasi, serta turut dihadiri para pemohon yang tergabung dalam Bonjowi.
Sementara itu, sejumlah badan publik sebagai pihak termohon yang turut hadir, antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Berikut beberapa poin yang menjadi sorotan Ketua Majelis KIP Rospita:
- Surat Balasan UGM Tanpa Kop
Rospita menyoroti jawaban UGM sebagai respons permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.
Rospita mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas.
“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.
Pertanyaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan silang.
Rospita meminta pemohon mengecek ulang email yang diterima untuk memastikan bentuk jawaban yang dikirim oleh UGM.
Perwakilan UGM menjelaskan, respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email.
"Kalau by emailnya resmi UGM?" tanya perwakilan UGM.
Baca juga: Bahas Ijazah Jokowi Senggol Lucinta Luna, Pengacara Roy Suryo Kena Semprot: Gua Anak STM Bro!
Penjelasan tersebut membuat Ketua Majelis KIP kembali mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM.
Rospita menilai, langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.
“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegas Rospita.
Rospita juga mengingatkan, pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif sesuai surat keputusan rektor, sehingga penandatanganan surat tidak harus selalu oleh rektor.
Menurut Rospita, standar legalitas dokumen tetap mesti dipenuhi.
“Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan" imbuhnya.
"Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujar Rospita.
- Dokumen Disamarkan
UGM turut dimintai klarifikasi terkait dokumen yang mereka serahkan kepada pemohon.
Dalam sidang, perwakilan pemohon mempersoalkan dokumen yang diberikan UGM, khususnya berita acara dan tanda terima penyerahan sejumlah dokumen.
Mereka mengungkap, berkas tersebut memang diberikan, namun hampir seluruh isinya disamarkan atau di-blackout.
“UGM memberikan berita acara tanda terima, tetapi hampir semua halamannya di-blackout. Jadi apakah ini benar-benar keterbukaan informasi? semua disamarkan,” kata salah satu perwakilan pemohon Bonjowi.
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, langsung menanggapi temuan tersebut. Ia mempertanyakan alasan UGM menyebut dokumen tersebut terbuka, padahal isinya tidak dapat diakses.
“Oh begitu? dibilang terbuka tapi tertutup semua ya? bagaimana ini UGM?” ujar Rospita.
Baca juga: PENAMPILAN Kaki Jokowi Saat Tak Pakai Sepatu Disorot, Terlihat Warna Kulit Berbeda, Sedang Sakit?
Menjawab hal itu, perwakilan UGM menyatakan, bagian yang disamarkan merupakan informasi yang mereka anggap termasuk kategori pengecualian.
Mereka berdalih dokumen tersebut terkait proses penyidikan aparat penegak hukum (APH).
“Yang kami tampilkan hanya jenis dokumen yang diserahkan, karena dokumen itu bagian dari bukti pengadilan dan sedang dalam proses di APH, kami nilai ada kewenangan di sana. Bagian yang kami anggap layak dikecualikan, kami blackout,” kata perwakilan UGM.
- Segera Lakukan Uji Konsekuensi
Mendengar penjelasan tersebut, Rospita langsung mengeluarkan instruksi tegas.
Rospita memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi terhadap seluruh informasi yang mereka nyatakan dikecualikan.
“UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dikecualikan. Saya beri waktu dua minggu dari sekarang,” tegas Rospita.
Rospita juga menegaskan, uji konsekuensi tersebut tidak boleh dilakukan hanya oleh internal UGM.
Baca juga: TERBUKTI! Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasan Polisi
Perwakilan masyarakat harus dilibatkan untuk memastikan alasan pengecualian memang berdasar dan tidak merugikan publik.
“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka,” ujar Rospita.
Selain itu, pada sidang berikutnya, UGM diwajibkan membawa seluruh informasi yang disengketakan.
Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup guna memastikan dokumen tersebut benar-benar berada dalam penguasaan UGM.
"Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti," ujar Rospita.
Sidang sengketa informasi ijazah Jokowi ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan dan evaluasi terhadap hasil uji konsekuensi dari UGM.
(Kompas.com/Kompas.com/KompasTV/Tribunnews.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
sidang sengketa ijazah Jokowi
ijazah Jokowi
ijazah palsu Jokowi
Rospita Vici Paulyn
Rospita
Komisi Informasi Pusat (KIP)
Komisi Informasi Pusat
Jokowi
Joko Widodo
UGM
SURYAMALANG.COM
| Satpol PP Jatim Tingkatkan Kualitas Linmas di Kabupaten Malang |
|
|---|
| Patungan Karena Minim Dana dari Kampus, Futsal Putri UM Tampil Gacor di Campus League, Raih Juara 2 |
|
|---|
| Pendakian Gunung Lawu via Cemorosewu Magetan Berstatus Waspada, Tetap Buka Meski Cuaca Tak Menentu |
|
|---|
| Manjakan Kaum Mancing Mania, Ada Spot Fishing Center di Pantai Bimorejo Banyuwangi |
|
|---|
| Musim Penghujan Pengaruhi Minat Wisatawan Datang Liburan ke Kota Malang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Sidang-Sengketa-Ijazah-Jokowi-Panas-Rospita-Cecar-UGM-Jawaban-Tak-Resmi-dan-Dokumen-Disamarkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.