Rekam Jejak Ketua Sidang Rospita, Cecar KPU Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi yang Baru Disimpan Setahun
Rekam jejak Ketua Sidang Rospita Vici Paulyn, Cecar KPU musnahkan arsip ijazah Jokowi yang baru disimpan setahun, aturannya tunggu lima tahun.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn menarik perhatian publik dengan ketegasannya dalam mengusut tuntas sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Rospita, yang dikenal memiliki rekam jejak konsisten dalam menuntut transparansi badan publik, kali ini mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi salah satu termohon.
Cecaran tersebut dilayangkan, lantaran KPU diduga memusnahkan arsip salinan ijazah Jokowi yang baru disimpan selama satu tahun.
Aksi tegas Rospita ini menambah panjang daftar upaya pengawasan KIP terhadap akuntabilitas badan publik.
Baca juga: Sidang Sengketa Ijazah Jokowi Panas, Rospita Cecar UGM: Jawaban Tak Resmi dan Dokumen Disamarkan
Selain KPU, dalam sidang yang sama, Rospita juga mencecar Universitas Gadjah Mada (UGM), kampus tempat Jokowi berkuliah.
Perkara ini dimohonkan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), terhadap lima badan publik terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7.
Bonjowi adalah akronim dari Bongkar Ijazah Jokowi, yakni para pemohon yang tergabung dari kelompok akademisi, aktivis, serta jurnalis.
Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan bukti dan klarifikasi, serta turut dihadiri para pemohon (Bonjowi).
Sementara itu, sejumlah badan publik sebagai pihak termohon yang turut hadir, antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
KPU Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi
Dalam sidang, KPU Surakarta (Solo) menjelaskan, jika pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2023.
“Kalau buku agenda, sesuai dengan PKPU 17 tahun 2023 itu satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” ujar KPU Solo, Senin (17/11/2025) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat.
Setelah mendengar keterangan tersebut, Rospita mempertanyakan keras alasan KPU Solo memusnahkan arsip ijazah Jokowi.
Rospita mengingatkan Undang-Undang Kearsipan mengatur arsip baru boleh dimusnahkan setelah disimpan minimal lima tahun.
“Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya Rospita.
Baca juga: Aksi Hakim MK Arsul Sani Langsung Tunjukkan Ijazah Asli Usai Dituduh Palsu, Berbeda dengan Jokowi
Namun, KPU Solo berkukuh tindakan mereka telah mengikuti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023.
Mereka juga menegaskan arsip ijazah Jokowi memang sudah tidak lagi mereka simpan.
“Jadi, PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu memang Peraturan KPU terkait dengan jadwal retensi arsip. Cuma, kami kan belum mempelajari, nanti kami akan mendalami,” kata KPU Solo.
“(Arsip ijazah) sudah tidak dikuasai,” tambah mereka.
Rospita lalu menegaskan, arsip ijazah Jokowi merupakan dokumen negara.
Oleh sebab itu, dokumen tersebut masih memiliki potensi disengketakan di kemudian hari dan tidak boleh dimusnahkan sembarangan.
“Arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tandas Rospita.
Sebelumnya, Rospita juga melontarkan kritik keras dan mencecar UGM karena dinilai tidak memenuhi standar administrasi publik.
Baca juga: Nama Baik Jokowi Tercemar sampai Luar Negeri Minta Dipulihkan, Tak Peduli Penahanan Roy Suryo Cs
Beberapa sorotan tajam yang dilayangkan Rospita antara lain, pengiriman jawaban permohonan yang tidak menggunakan kop resmi dan tanpa tanda tangan, hingga penyerahan dokumen yang hampir seluruh isinya disamarkan (blackout).
Rospita bahkan memerintahkan UGM untuk segera melakukan uji konsekuensi atas seluruh informasi yang mereka anggap dikecualikan dalam waktu dua minggu.
Rekam Jejak Rospita
Melansir laman komisiinformasi.go.id, Rospita Vici Paulyn adalah perempuan yang aktif dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Lahir di Kota Jayapura, Papua, pada 11 Juni 1974, Rospita merupakan anak keempat dari lima bersaudara dan menempuh pendidikan di Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura.
Karier Rospita berawal dari pekerjaan di bidang teknik dan jasa konstruksi, termasuk mendirikan perusahaan konsultan teknik sendiri.
Namun, Rospita memilih mundur dari sektor konstruksi karena dinamika dan praktik fee yang tidak sesuai dengan prinsipnya.
Sejak 2016, Rospita terjun ke Komisi Informasi Kalimantan Barat (KI Kalbar) sebagai komisioner dan kemudian menjabat Ketua KI Kalbar dua kali.
Baca juga: Bahas Ijazah Jokowi Senggol Lucinta Luna, Pengacara Roy Suryo Kena Semprot: Gua Anak STM Bro!
Rospita dikenal vokal dan tegas dalam memperjuangkan transparansi dan menyelesaikan sengketa informasi publik, bahkan sampai ke pengadilan.
Selain di tingkat provinsi, Rospita telah melangkah ke level nasional dengan lolos seleksi untuk menjadi komisioner di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dedikasi dan komitmennya terhadap informasi publik menjadikan Rospita sosok penting dalam mengatasi masalah sengketa, termasuk terkait pengelolaan hutan dan lahan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rospita juga dikenal pecinta seni seperti gambar dan puisi, serta membawa semangat untuk mengedukasi dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah tempatnya bekerja.
Selain itu, data kekayaan yang dilaporkan pada 2025 menunjukkan Rospita memiliki harta sekitar Rp8,8 miliar yang terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, dan aset lainnya.
Rangkuman Karier dan Pengalaman Rospita:
1. Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia sejak April 2022
2. Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat dua periode
3. Dosen di Lembaga Manajemen Sukabumi (1998-2000)
4. Bekerja di PT Supra Securinvest, Jakarta (2000-2001)
5. Bergabung di Unit Pengelolaan Kompleks Wilayah Barat II – Sunrise Garden, Yayasan Pendidikan BPK Penabur Jakarta (2002-2003)
6. Pendiri dan Direktur CV Prima Karya Khatulistiwa, perusahaan konsultan teknik di bidang konstruksi di Pontianak
7. Penghargaan dan Prestasi: Mengantarkan Kalimantan Barat meraih peringkat pertama pada penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional kategori Pemerintah Provinsi (2017-2018)
Komitmen:
- Mengundurkan diri dari perusahaan dan organisasi pada akhir 2015 sebagai komitmen saat menjadi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalbar
- Dikenal sosok profesional yang aktif dalam bidang keterbukaan informasi publik dan pengembangan layanan konstruksi.
- Memiliki latar belakang akademis dan pengalaman kerja yang luas di berbagai bidang, serta dedikasi tinggi terhadap transparansi dan pelayanan publik.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Rospita Vici Paulyn
Rospita
sidang sengketa ijazah Jokowi
ijazah Jokowi
ijazah palsu Jokowi
Jokowi
Joko Widodo
Komisi Informasi Pusat (KIP)
Komisi Informasi Pusat
KPU
SURYAMALANG.COM
| Sabu-sabu, Ganja dan Barang Bukti Lainnya Dimusnahkan dalam Mesin Incinerator TPA Tlekung Kota Batu |
|
|---|
| Operasi Zebra Semeru 2025 Edukasi Pelajar di Kabupaten Malang Tentang Keselamatan Lalu Lintas |
|
|---|
| Suroboyo Bus Buka Rute Baru Siola-Benowo, Hubungkan Wilayah Tengah Kota dan Barat |
|
|---|
| Rute Baru Suroboyo Bus Jalur Siola - Benowo Gantikan Wira-Wiri, Dishub Siapkan 16 Armada |
|
|---|
| Juragan 99 Trans Sabet People’s Choice Award RedBus 2025 Berkat Inovasi Mewah dan Pelayanan Nyaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Rekam-Jejak-Rospita-Vici-Cecar-UMG-hingga-KPU-Musnahkan-Arsip-Ijazah-Jokowi-Baru-Disimpan-Setahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.