Ijazah Jokowi Masih Dicari, Alasan KPU Solo di Sidang KIP, Soal Pemusnahan Ditertawakan Roy Suryo

Ijazah Jokowi masih dicari, alasan KPU Solo di sidang sengketa informasi Komisi Informasi Pusat (KIP), soal pemusnahan ditertawakan Roy Suryo.

|
Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah/Tangkap layar KOMPAS TV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo (KANAN) mendatangi kantor KPU RI, Jumat (24/10/2025) untuk mengambil salinan fotocopy legalisir ijazah Joko Widodo. Foto (KIRI) Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menanyakan berkas ijazah asli Jokowi di sidang sengketa ijazah, Jakarta, Senin (17/11/2025). KPU Solo masih mencari ijazah Jokowi, soal dokumen dan pemusnahan, ditertawakan Roy Suryo. 

SURYAMALANG.COM, - Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi Pusat (KIP) semakin memanas.

Hal itu tidak luput dari terungkapnya kejanggalan dalam pengelolaan arsip oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta (Solo), dalam sidang yang digelar pada, Senin (17/11/2025) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat.

KPU Solo berdalih, masih mencari sejumlah dokumen verifikasi ijazah, karena alasan perpindahan gudang arsip, termasuk mengakui telah memusnahkan salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar calon Wali Kota Solo.

Situasi ini memicu kritik keras, dan bahkan kelakar dari pakar telematika, Roy Suryo, yang turut hadir, menegaskan KPU Solo tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Rekam Jejak Ketua Sidang Rospita, Cecar KPU Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi yang Baru Disimpan Setahun

Sidang sengketa informasi digelar dengan Leony selaku pemohon dan KPU, Polda Metro Jaya serta Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak termohon. 

Ijazah Jokowi Masih Dicari

Perwakilan KPU menyampaikan, belum dapat memberikan dokumen-dokumen ijazah Jokowi karena masih dicari di arsip.

Padahal seluruh jenis informasi terkait peraturan, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Jokowi pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.

"Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?" tanya Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn mengutip YouTube Komisi Informasi Pusat, Senin. 

"Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan, karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi," jawab pihak KPU. 

Perwakilan KPU itu menjelaskan, permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Baca juga: Kondisi Kepala Patung Soekarno Miring di Indramayu Viral, Warga Tak Tega, Ini Penyebabnya

Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.

“Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.

Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap.

Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan, KPU hanya memberikan sebagian kecil dari informasi yang diminta. 

Selain itu, beberapa permintaan mengenai peraturan dan SOP dianggap tidak dijawab secara spesifik karena hanya diberi tautan situs web yang tidak langsung merujuk ke dokumen yang dimaksud.

“Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta," ujar pihak pemohon.

Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima beberapa dokumen, antara lain salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen yang dianggap KPU sebagai hasil verifikasi. Namun, dokumen verifikasi itu sendiri belum tersedia secara lengkap. 

Baca juga: Sidang Sengketa Ijazah Jokowi Panas, Rospita Cecar UGM: Jawaban Tak Resmi dan Dokumen Disamarkan

Pemohon juga mempersoalkan bentuk dokumen ijazah yang diterima karena terdapat lima bagian yang disensor, seperti nomor ijazah, nomor induk mahasiswa Jokowi, cap legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan.

“Bagi kami itu aneh, apakah keterbukaan seperti itu?" tanya pemohon.

Majelis kemudian meminta klarifikasi satu per satu mengenai status keterbukaan informasi yang diminta pemohon. 

Perwakilan KPU menegaskan, semua dokumen dan SOP terkait verifikasi ijazah, pengelolaan data, serta publikasi dokumen pendaftaran merupakan informasi terbuka dan sudah tersedia dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.

Terkait berkas pendaftaran, termasuk salinan legalisir ijazah Jokowi, KPU menyatakan dokumen itu juga bersifat terbuka.

Namun, KPU mengakui masih mencari sejumlah dokumen verifikasi karena terjadi perpindahan gudang arsip. 

“Mohon izin, mohon waktu, mohon dimaklumi karena barang ini kan banyak ketua majelis, jadi kami masih mencari" kata KPU.

"Jadi kami masih bongkar-bongkar arsip kami, karena kebetulan beberapa waktu yang lalu kami kan pindah gudang, Jadi mohon izin mohon waktu nanti akan kami sampaikan," tambahnya. 

KPU menegaskan, informasi tentang lembaga yang melegalisasi ijazah, tanggal dan nomor agenda masuk dokumen, hingga berita acara verifikasi juga tergolong informasi terbuka. 

Ketua Majelis menyimpulkan, seluruh jenis informasi yang dimohonkan dinyatakan terbuka oleh KPU.

Dengan demikian, sesuai hukum acara Komisi Informasi, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Maka sesuai hukum acara di Komisi Informasi nanti prosesnya melalui mediasi" ungkap Ketua Majelis.

"Nanti silakan mediasi, pihak pemohon menyampaikan mintanya seperti apa, di-clear-kan di mediasi, nanti kalau mediasinya tidak selesai kita lanjut ke ajudikasi," jelasnya. 

Pemusnahan Salinan Ijazah

Selain itu dalam sidang, KPU juga mengaku telah memusnahkan salinan dokumen milik Jokowi ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo. 

Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mendesak perwakilan PPID KPU Solo untuk menyerahkan arsip salinan ijazah Jokowi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut. 

Namun, KPU dengan tegas menyatakan arsip tersebut sudah tidak ada.

"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab perwakilan KPU Solo.

Baca juga: Nama Baik Jokowi Tercemar sampai Luar Negeri Minta Dipulihkan, Tak Peduli Penahanan Roy Suryo Cs

Termohon berdalih, langkah pemusnahan itu telah sesuai dengan pedoman internal, yaitu Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

Penjelasan Termohon memicu perdebatan sengit dengan majelis hakim. 

KPU Solo menyebutkan, batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jelas termohon. 

KPU menambahkan, arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo dianggap bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.

Baca juga: Roy Suryo Cs Yakin Tak Bakal Ditahan Meski Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Firli & Silfester

Sontak, Ketua Majelis Hakim kaget dan mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat tersebut.

"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho," tegas Ketua Majelis Hakim, Rospita. 

"Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan? selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan" imbuhnya. 

Rospita mengingatkan, dokumen pencalonan pejabat publik termasuk dokumen negara yang masih berpeluang disengketakan di kemudian hari.

Meskipun mendapat teguran keras dari KIP, pihak KPU tetap bersikukuh batas waktu penyimpanan arsip mereka berpatokan pada PKPU, bukan pada ketentuan minimum lima tahun dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ditertawakan Roy Suryo

Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut menyaksikan persidangan, mengomentari penjelasan KPU Solo yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendaftaran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

Menurut Roy, KPU Solo tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy Suryo setelah sidang, Senin. 

Lantas, Roy turut berkelakar, salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi yakni dicelupkan ke cairan asam sulfat.

Kemudian, Roy menunjukkan baju dengan gambar karikatur wajah yang diduga adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

"Yang paling fatal tadi soal dokumen yang kemudian tadi dimusnahkan. Musnahkan paling cepat apa? masukkan ke asam sulfat," kelakarnya.

(Kompas.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved