Menkeu Purbaya Dapat Surat dari Menpan RB, Usai Jelaskan Soal Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026

Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 kembali menempatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sorotan publik.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tangkap layar Kompas TV dan Tribunnews
GAJI PNS - Potret Menkeu Purbaya (KIRI) terkait artikel rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun 2026. 

Dokumen tersebut memasukkan kebijakan kenaikan gaji sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat, khususnya bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, dan aparat keamanan.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa belum memberikan kepastian lebih jauh dan menyebut pembahasan masih berlangsung.

“Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujarnya di Kompleks Kemenkeu, 27 Oktober lalu.

Penjelasan Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memutuskan apakah gaji aparatur sipil negara (ASN) akan dinaikkan pada 2026.

Ia menyebut pihaknya masih terus mempertimbangkan rencana tersebut.

"Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Purbaya mengatakan kini dirinya tidak lagi bisa menjanjikan kebijakan baru kepada masyarakat jika belum ada kepastian.

Ia mengaku belakangan mendapat kritik dari sejumlah pejabat terkait gaya bicaranya yang dinilai terlalu ceplas-ceplos di publik.

"Katanya ngomongnya harus begitu sekarang, enggak boleh ceplas-ceplos. Nanti saya dimarahi. Nanti saya investigasi lagi," tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, mengatakan hingga kini Kemenkeu belum menerima instruksi untuk mengalokasikan anggaran kenaikan gaji ASN dalam APBN 2026.

"Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang dinaikkan di 2026," ujarnya dalam media briefing di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Tri menambahkan, Buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026 juga tidak memuat rencana kenaikan gaji ASN.

Karena itu, Kemenkeu masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Jika Presiden menilai kenaikan gaji sebagai prioritas pemerintah, maka anggaran akan disiapkan.

"Jadi kalau kita lihat, semua yang menjadi bagian dari APBN pasti tergantung prioritas pemerintah pada saat itu. Kalau memang pemerintah menganggap bahwa kenaikan gaji itu menjadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan menjadi bagian di tahun depannya," tuturnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved