Jawa Timur
Gadis Belia di Tulungagung Dijual Rp 1 Juta, Tak Disangka yang Membelinya Adalah Tokoh Relijius
“Kalau tamu siang hari kan tidak ada kewajiban untuk lapor ke ketua RT. Kecuali kalau malam hari dan menginap, tamu wajib lapor,”
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SA mendapat pendampingan psikologi untuk memulihkan kejiwaannya.
Lebih jauh Mustijat mengungkapkan, SA dan ibunya berasal dari Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Namun ibunya sudah bercerai dan menikah dengan warga Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Bersama ibunya itu, SA kemudian ikut tinggal di Trenggalek.
“Tapi karena kondisi ibunya stroke, dia dititipkan ke J (Jarmi). J ini adalah bibi tiri SA,” ungkap Mustijat.
Sementara informasi yang didapat dari sejumlah sumber, Rohmad selama ini dikenal sebagai sosok relijius di kampungnya.
Rohmad juga sosok yang punya nama dan dihormati. Bahkan rencananya tahun 2018 Rohmad anak menunaikan ibadah haji.
Namun rencana itu dipastikan gagal karena kasus yang menjeratnya.
Polisi akan mengenakan pasal 76d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Jarmi akan dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Ancamannya minimal 3 tahun penjara dan masimal 15 tahun penjara.