Virus Corona di Malang

PKL di Kawasan Physical Distancing Kepanjen Malang Dapat Bantuan Paket Sembako

Pembatasan jam berdagang oleh Pemerintah Kabupaten Malang turut mempengaruhi penghasilan para pedagang. Pedagangpun diberi bantuan paket sembako

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas Polres Malang
Pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Panarukan, Stadion Kanjuruhan dan Jalibar, Kepanjen, Kabupaten Malang, mendapat bantuan sembako dari Polres Malang, Kamis (2/4/2020). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Panarukan, Stadion Kanjuruhan dan Jalibar, Kepanjen Kabupaten Malang, mendapat bantuan sembako, Kamis (2/4/2020).

Kawasan tersebut ditetapkan Polres Malang sebagai kawasan Physical Distancing selain Jalur Lingkar Barat (Jalibar) yang sudah terlebih dahulu menerapkan kawasan wajib jaga jarak.

Tak hanya para pedagang, Polres Malang membagikan puluhan paket sembako kepada tukang becak di jalur tersebut.

Pemkab Malang Akan Gunakan Dana DAK Untuk Penanganan Covid-19, Masih Evaluasi Pola Pengalihannya

Mahasiswa Asing Masih Bertahan Di Kota Malang, Ini Info Terkini dari Kampus

Kondisi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang Positif Corona Semakin Membaik

Paket sembako yang dibagikan adalah beras kemasan 5 kilogram, gula dan mie instan.

"Kami berinisasi membagikan sembako kepada para PKL dan tukang becak yang biasa mencari nafkah di kawasan tersebut. Kami sudah tetap tiga kawasan Physical Distancing di Kepanjen," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika dikonfirmasi.

Pembatasan jam berdagang oleh Pemerintah Kabupaten Malang turut mempengaruhi penghasilan para pedagang.

Hendri menuturkan, pembagian sembako diharapkan meringankan beban para pedagang dan tukang becak.

"Karena di kawasan Physical Distancing karena waktu berjualan para pedagang kaki lima terbatas. Semoga bantuan sembako ini bisa ringankan beban pedagang," tutur Hendri.

Hendri menginformasikan, ada beberapa jalan utama di Kepanjen yang menjadi kawasan Physical Distancing.

Penerapan kawasan wajib jaga jarak itu ada di Jalan Penarukan, Simpang Tiga Ngadilangkung, Jalan Raya Mojosari, dan Jalur Lingkar Barat.

Jalur tersebut akan ditutup setiap hari dimulai pada Kamis hari ini.

Ada dua jadwal waktu penerapan. Saat pagi, diterapkan pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sedangkan saat malam diterapkan pada pukul 19.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Di kawasan stadion kanjuruhan, ada pembatasan pada hari Sabtu dan Minggu. Jamnya dilaksanakan pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, danl 19.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Alasan diterapkannya Physical Distancing di kawasan tersebut karena kawasan itu banyak kegiatan masyarakat dan menimbulkan kerumunan.

Pembatasan mobilitas di jalur tersebut adalah upaya pencegahan merebaknya virus corona

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved