Sidang Tragedi Kanjuruhan
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi
Diizinkannya Bidkum Polda Jatim sebagai pendamping 3 polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan seolah menunjukkan rancunya proses hukum di lingkaran polisi
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
Koalisi Masyarakat Sipil selaku lembaga gabungan yang konsen mengawal para keluarga korban Kanjuruhan juga mengungkap kejanggalan dari 'kaca mata ' mereka.
Salah satu yang disorot Koalisi Masyarakat Sipil adalah soal saksi yang didatangkan di persidangan dan proses mengorek keterangan saksi yang ala kadarnya, seolah sebgai formalitas semata.
Puluhan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa banyak berasal dari Institusi Kepolisian, baik di jajaran Polres Kabupaten Malang sampai Jajaran Polda Jawa Timur.
"Sangat minim sekali keterlibatan keluarga korban, korban, dan saksi mata dihadirkan sebagai saksi dalam
persidangan. Di antara puluhan saksi yang diperiksa, hanya satu keluarga korban (Davi Atok) yang
dihadirkan dalam persidangan," kata Dani Siregar selaku Koordinator LBH Pos Malang.
Dani Siregar mengatakan miris saat melihat melihat cara kerja hakim dan JPU dalam menggali keterangan para saksi di sidang agenda pemeriksaan saksi .
JPU hanya menanyakan hasil otopsi penyebab kedua anak Devi Atok. Namun tidak berusaha menggali penyebab (Kausalitas) dari kematiannya.
"Pemeriksaan tersebut berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Itu pun JPU cenderung hanya mengkonfirmasi soal
hasil autopsi salah satu korban," katanya.
Sikap JPU dan hakim yang tidak menggali secara detail mengenai Kausalitas matinya korban membuat hati pria kelahiran Medan ini teriris.
Lebih-lebih majelis hakim saat mengadili Bambang Sidik Achamdi selaku Kasat Samapta Polres Malang sempat mengeluarkan pernyataan kalau dampak gas air mata tak membuat suporter cilaka lantaran tertiup angin.
Koalisi Masyarakat Sipil bakal segera mendesak Komisi Yudisial melakukan investigasi sidang peradilan Perkara Kanjuruhan hakim. Lalu mendorong jaksa untuk menyatakan banding.

Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan
Sebagai informasi, pada Kamis (16/3/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.
Dua diantara yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
Tragedi Kanjuruhan
sidang Tragedi Kanjuruhan
sidang vonis tragedi kanjuruhan
Polda Jatim
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama |
![]() |
---|
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi |
![]() |
---|
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.