Sidang Tragedi Kanjuruhan

Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi

Diizinkannya Bidkum Polda Jatim sebagai pendamping 3 polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan seolah menunjukkan rancunya proses hukum di lingkaran polisi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
suryamalang.com/Purwanto
ILUSTRASI - Ratusan Aremania melakukan aksi demo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023). Aremania menuntut keadilan jelang putusan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa, di Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Pebruari 2023 mendatang. 

Koalisi Masyarakat Sipil selaku lembaga  gabungan yang konsen mengawal para keluarga korban Kanjuruhan juga mengungkap kejanggalan dari 'kaca mata ' mereka.

Salah satu yang disorot Koalisi Masyarakat Sipil adalah soal saksi yang didatangkan di persidangan dan proses mengorek keterangan saksi yang ala kadarnya, seolah sebgai formalitas semata.

Puluhan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa banyak berasal dari Institusi Kepolisian, baik di jajaran Polres Kabupaten Malang sampai Jajaran Polda Jawa Timur.

"Sangat minim sekali keterlibatan keluarga korban, korban, dan saksi mata dihadirkan sebagai saksi dalam
 persidangan. Di antara puluhan saksi yang diperiksa, hanya satu keluarga korban (Davi Atok) yang
 dihadirkan dalam persidangan," kata Dani Siregar selaku Koordinator LBH Pos Malang.

Dani Siregar mengatakan miris saat melihat melihat cara kerja hakim dan JPU dalam menggali keterangan para saksi di sidang agenda pemeriksaan saksi .

JPU hanya menanyakan hasil otopsi penyebab kedua anak Devi Atok. Namun tidak berusaha menggali penyebab (Kausalitas) dari kematiannya.

"Pemeriksaan tersebut berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Itu pun JPU cenderung hanya mengkonfirmasi soal
hasil autopsi salah satu korban," katanya.

Sikap JPU dan hakim yang tidak menggali secara detail mengenai Kausalitas matinya korban membuat hati pria kelahiran Medan ini teriris.

Lebih-lebih majelis hakim saat mengadili Bambang Sidik Achamdi selaku Kasat Samapta Polres Malang sempat mengeluarkan pernyataan kalau dampak gas air mata tak membuat suporter cilaka lantaran tertiup angin. 

Koalisi Masyarakat Sipil bakal segera mendesak Komisi Yudisial melakukan investigasi sidang peradilan Perkara Kanjuruhan hakim. Lalu mendorong jaksa untuk menyatakan banding.

Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto vonis bebas atas perkara tragedi Kanjuruhan.
Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto vonis bebas atas perkara tragedi Kanjuruhan. (surya.co.id/tony)

Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan

Sebagai informasi, pada Kamis (16/3/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Dua diantara yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved