Sidang Tragedi Kanjuruhan

Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi

Diizinkannya Bidkum Polda Jatim sebagai pendamping 3 polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan seolah menunjukkan rancunya proses hukum di lingkaran polisi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
suryamalang.com/Purwanto
ILUSTRASI - Ratusan Aremania melakukan aksi demo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023). Aremania menuntut keadilan jelang putusan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa, di Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Pebruari 2023 mendatang. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA -  Deretan kejanggalan yang terjadi sepanjang sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya kembali diungkap.

Kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan itu kembali disorot terlebih ketika ada vonis bebas yang dijatuhkan pada dua polisi yang jadi terdakwa dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.

Pihak Pengacara para korban tragedi Kanjuruhan dan Koalisi Masyarakat Sipil selaku lembaga  gabungan yang konsen mengawal para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membongkar kejanggalan itu. 

Baca juga: BEM Malang Raya Gelar Aksi Kamisan, Sampaikan Enam Tuntutan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Pengacara para korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat menyorot soal Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim yang bisa jadi pendamping 3 polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan di pengadilan.

Diizinkannya Bidkum Polda Jatim sebagai pendamping 3 polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan seolah menunjukkan rancunya proses hukum di lingkaran kepolisian.

Betapa anehnya, Polda Jatim lah yang menyidik dan menetapkan tersangka dan menyusun berkas 3 anggota polisi, dan ketika di persidangan, jajaran Polda Jatim sendiri ganti jadi pendamping terdakwa.

Imam mengaku heran dengan pendampingan dalam persidangan yang dilakukan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.

Menurut dia hal ini mencerminkan adanya sebuah kepentingan yang sedang dipertontonkan oleh pihak kepolisian.

"Di dalam persidangan juga anggota Polri ini didampingi Bidkum Polda Jatim. Artinya ini ada suatu kepentingan bagaimana seorang anggota Polri yang menjadikan tersangka Polda Jatim, kemudian didampingi sendiri oleh Bidkum Polda Jatim," kata Imam dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

Imam mengatakan praktek ini merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Khususnya pelanggaran pada Pasal 2 dan Pasal 3 di mana dijelaskan bahwa mereka yang bisa berpraktik di pengadilan adalah seorang advokat yang telah melalui pendidikan awal dan memiliki sumpah.

"Tentu ini melanggar UU 18 Tahun 2003 mengenai advokat terutama di Pasal 2 dan Pasal 3 bahwa yang bisa berpraktik di pengadilan adalah seorang advokat yang tentu melalui pendidikan awal dan mempunyai sumpah. Itupun juga dilanggar," kata Imam.

Imam pun mengaku sejak awal telah menduga proses persidangan tak akan berjalan memenuhi rasa keadilan.

"Sejak awal kita menduga ini tidak akan berjalan memenuhi rasa keadilan," ungkap dia.

Baca juga: Sidang Percuma, Lebih Baik Seluruh Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diputus Bebas!

Pemeriksaan Saksi Alakadarnya

Koalisi Masyarakat Sipil selaku lembaga  gabungan yang konsen mengawal para keluarga korban Kanjuruhan juga mengungkap kejanggalan dari 'kaca mata ' mereka.

Salah satu yang disorot Koalisi Masyarakat Sipil adalah soal saksi yang didatangkan di persidangan dan proses mengorek keterangan saksi yang ala kadarnya, seolah sebgai formalitas semata.

Puluhan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa banyak berasal dari Institusi Kepolisian, baik di jajaran Polres Kabupaten Malang sampai Jajaran Polda Jawa Timur.

"Sangat minim sekali keterlibatan keluarga korban, korban, dan saksi mata dihadirkan sebagai saksi dalam
 persidangan. Di antara puluhan saksi yang diperiksa, hanya satu keluarga korban (Davi Atok) yang
 dihadirkan dalam persidangan," kata Dani Siregar selaku Koordinator LBH Pos Malang.

Dani Siregar mengatakan miris saat melihat melihat cara kerja hakim dan JPU dalam menggali keterangan para saksi di sidang agenda pemeriksaan saksi .

JPU hanya menanyakan hasil otopsi penyebab kedua anak Devi Atok. Namun tidak berusaha menggali penyebab (Kausalitas) dari kematiannya.

"Pemeriksaan tersebut berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Itu pun JPU cenderung hanya mengkonfirmasi soal
hasil autopsi salah satu korban," katanya.

Sikap JPU dan hakim yang tidak menggali secara detail mengenai Kausalitas matinya korban membuat hati pria kelahiran Medan ini teriris.

Lebih-lebih majelis hakim saat mengadili Bambang Sidik Achamdi selaku Kasat Samapta Polres Malang sempat mengeluarkan pernyataan kalau dampak gas air mata tak membuat suporter cilaka lantaran tertiup angin. 

Koalisi Masyarakat Sipil bakal segera mendesak Komisi Yudisial melakukan investigasi sidang peradilan Perkara Kanjuruhan hakim. Lalu mendorong jaksa untuk menyatakan banding.

Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto vonis bebas atas perkara tragedi Kanjuruhan.
Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto vonis bebas atas perkara tragedi Kanjuruhan. (surya.co.id/tony)

Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan

Sebagai informasi, pada Kamis (16/3/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Dua diantara yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan hari ini.

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved