MK Perbolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Relawan Gibran : Ada Kejutan Berikutnya

Gibran yang politisi PDI Perjuangan ini juga dekat dengan Calon Presiden yang saat ini belum memiliki pasangan, Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto

SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway
Perwakilan relawan Gibran Kita (GK), Ananta Agung Junaedy (kiri) saat dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Para relawan Gibran Rakabuming Raka menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah maju pada pemilihan presiden.

Putusan MK itu otomatis memungkinkan seorang kepala daerah jadi Capres aau Cawapres sekalipun, usia kepala daerah tersebut berada di bawah 40 tahun.

Perwakilan relawan Gibran Kita (GK), Ananta Agung Junaedy menyambut baik putusan ini.

Baca juga: Putusan MK BEDA dalam Sehari Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Tolak PSI tapi Kabulkan Gugatan Almas

Ia bersama para relawan menyebut MK telah memiliki keputusan yang objektif dengan mengutamakan keadilan dan berdasarkan Pancasila.

"Putusan MK ini merupakan proses yang benar. Kami berterimakasih kepada MK," kata pria yang akrab disapa Edy ini ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (16/10/2023).

Dengan memperbolehkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun maju di kontestasi pemilihan nasional, MK dianggap memberikan hak yang sama untuk maju dalam kontestasi di pemilu 2024.

Terutama, membuka peluang para Kepala daerah muda yang berprestasi untuk berkiprah di tingkat yang lebih luas.

"Artinya, sekalipun masih muda, tetap mengedepankan orang yang sudah punya pengalaman memimpin walaupun sekupnya di tingkat kecil, tingkat daerah (sebagai syarat maju di pilpres).

Artinya, ini telah memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Disinggung soal peluang Gibran maju dalam kontestasi politik kedepan, Edy optimis Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo ini akan digandeng sebagai Calon Wakil Presiden.

Apalagi, Gibran yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini juga dekat dengan Calon Presiden yang saat ini belum memiliki pasangan, Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto.

"Kami mengembalikan ke partai manapun. Tentunya, kami berharap ada kejutan berikutnya pada tanggal 19 - 25 Oktober 2024 nanti (masa pendaftaran Capres - Cawapres di Komisi Pemilihan Umum)," katanya.

"Tapi memang yang paling memungkinkan adalah (berpasangan dengan) Pak Prabowo. Sebab, sangat kecil kemungkinannya, PDI P gandeng dengan PDI P," katanya memprediksi.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Aliansi Mahasiswa Jatim Sambut Positif

Selain modal politik, para relawan juga menilai sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam kepemimpinan nasional.

Kesuksesan di Solo menjadi bukti nyata yang bisa diaplikasikan di tingkat pusat nantinya.

"Dari sisi usia memang muda, namun dari sisi kapabilitas pemimpin nasional sudah mumpuni. Beliau solutif, problem solving yang memang bagus, berpihak pada masyarakat, dan juga eksekutor yang andal," tandasnya.

"Nah ini yang kita butuhkan ke depan. Apalagi, anak-anak muda senang melihat pemimpin yang progesif. Sehingga, kalau ada masalah apapun cepat diselesaikan. Nah, sosok ini ada di Mas Gibran," lanjutnya.

Apabila nantinya Gibran memang diusung dalam pemilihan presiden, para relawan dari berbagai komunitas juga akan masuk dalam organisasi pemenangan.

"Bahkan sebelum ada putusan MK pun, teman-teman relawan juga sudah bergerak," katanya.

"Ini bukan sekadar keinginan relawan saja, namun kami juga mendengar aspirasi dari masyarakat yang memang menginginkan sosok pemimpin muda. Nah, tinggal bagaimana peluang ini bisa ditangkap partai politik," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. "Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

MK mengabulkan sebagian gugaatan yang dilayangkan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A.

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang. 

Putusan ini pun disebut memuluskan pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.

Mengingat, Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun tetap berpeluang maju dalam pencalonan presiden karena memenuhi syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved