Berita Gresik Hari Ini

Kiai Pemilik Ponpes Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santriwati MTs di Sangkapura Pulau Bawean Gresik

NZ (49) menjadi tersangka pelaku tindak pencabulan pada santriwatinya yang masih usia sekitar 12 tahun ,di bawah umur atau masih kelas 1 MTs di Bawean

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
Tersangka NZ digelandang di Mapolres Gresik. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada korban yang merupakan santriwatinya sendiri yang masih duduk kelas 1 Mts. 

"Saya sama istri saya datang ke sana, untuk menanyakan alasan kenapa tidak kerasan di pondok," kata YS, Sabtu (24/12/2023).

Putrinya tak kunjung menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Setelah ditanyai berkali-kali korban akhirnya mengatakan apa yang terjadi, korban akhirnya mengaku jika menjadi korban pencabulan NZ di rumahnya.

"Dilakukan di rumahnya (NZ), anak saya mengaku dipaksa melakukan hal-hal yang tidak senonoh," ujar YS.

Pria yang berprofesi sebagai pekerja serabutan itu bersama istrinya langsung memutuskan memulangkan anaknya kepada NS, pada akhir bulan November 2023 lalu.

YS mengaku, saat korban berada di rumah, Nz beberapa kali menelpon orang tua korban untuk kembali ke Pondok.

Namun orang tua korban sudah bersikukuh tidak kembali ke Pondok. Kemudian NZ berjanji akan silaturahmi ke rumah korban dan niat baik-baik kepada orang tua korban.

Namun, dua kali janji yang disampaikan tidak ditepati.

"Akhirnya saya bersama istri melapor kejadian ke Polres Gresik,” ujarnya.

YS mengaku anak perempuannya yang masih duduk di kelas I tingkat sekolah menengah pertama (SMP/MTS), mengalami trauma.

Anaknya trauma atas apa yang dilakukan Kiainya.

Kondisi korban terus dimonitoring dan mendapat pendampingan oleh petugas UPT PPA Kecamatan Tambak dan Sangkapura.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved