Berita Surabaya Hari Ini

Kisah Ali bin Amin Thalib asal Bangil Jual Ganja di Surabaya Milik Napi Penjara Madiun

Pemuda 26 tahun bernama Ali bin Amin Thalib asal Bangil, Pasuruan, tepergok mengedarkan ganja meski sudah bekerja sebagai sales mobil di Surabaya. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
PENGADILAN - Pemuda 26 tahun bernama Ali bin Amin Thalib asal Bangil, Pasuruan, tepergok mengedarkan ganja meski sudah bekerja sebagai sales mobil di Surabaya. Jaksa Arya Samudra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, menuntut lelaki itu menjalani hukuman penjara selama 17 tahun. Selain itu juga dituntut denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemuda 26 tahun bernama Ali bin Amin Thalib asal Bangil, Pasuruan, tepergok mengedarkan ganja meski sudah bekerja sebagai sales mobil di Surabaya. 

Jaksa Arya Samudra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, menuntut lelaki itu menjalani hukuman penjara selama 17 tahun. Selain itu juga dituntut denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Barang buktinya ganja kering berupa daun, batang, dan biji seberat kurang lebih 3 kilogram.

Aada juga ganja kukis seberat 16,39 gram. Ali diduga kuat menjadi pengedar karena ditemukan timbangan elektrik di kosnya.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Ali ditangkap polisi di Jalan Diponegoro pada 27 Oktober 2023.

Saat itu, dia berada di dalam mobil Suzuki Karimun Wagon W 1699 QV.

"Mobil tersebut ketika digeledah terdapat satu kardus berisi daun, batang dan biji ganja seberat 2,200 gram dan 2 handphone," sebut jaksa.

Ali mengaku mendapat ganja dari kakaknya yang memiliki akun Instagram @RASTAISTHEBEST.

Dua hari sebelum Ali tertangkap, mereka berdua sempat berkomunikasi.

Ali saat itu meminta kiriman ganja. Kakaknya menjawab hanya ada 1 kilogram. Ali diminta untuk sabar.

Hingga pada 26 Oktober 2023, Ali dihubungi kakaknya yang menyampaikan ada ganja 2 kilogram sudah terlanjur dikirim ke Surabaya namun orang yang memesan ditangkap polisi.

Kakaknya meminta Ali mengambil ganja tersebut di salah satu kargo di kawasan Simokerto. 

Satu hari berikutnya, Ali mengambil ganja tersebut menggunakan jasa driver online.

Dia menunggu di sekitaran Jalan Diponegoro. Ketika barang selesai diterima, Ali ditangkap dua polisi.

Polisi tersebut kemudian menggeledah kos Ali di Jalan Kutisari Utara IV No.43. Di situlah polisi menemukan ganja berupa daun, batang, dan biji seberat 1 kilogram lebih. Ditambah lagi, ada kukis ganja seberat 16,39 gram.

"Mendapat ganja dari kakaknya sudah tiga kali dan rencananya diedarkan kembali sesuai perintah Rosid dengan keuntungan Rp 50-100 ribu per kiriman," pengakuan Ali dalam surat dakwaan.

Ali ternyata tak terima dengan tuntutan tersebut. Ia mengajukan pembelaan agar bisa mendapat tuntutan yang lebih ringan.

Pengakuan Ali, ganja didapat dari kakaknya.

Setelah barang di tangannya, diedarkan atas perintah Rosid. Rosid ini sedang mendekam di Lapas Madiun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved