Liputan Khusus Malang
Kampus di Kota Malang Bentuk Satgas PPKS, Siapkan Sanksi Administrasi bagi Pelaku
Kekerasan seksual dan perundungan bisa terjadi di mana saja, termasuk di kampus atau perguruan tinggi (PT).
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
Satgas juga menghadirkan psikolog klinis. Sebab, untuk membuktikan kekerasan seksual yang terjadi, harus ada visum pada kejiwaan korban. Ahli yang memberikan catatan dan laporan bahwa kejadian itu betul-betul membuat kejiwaan korban terluka.
Pupung mengakui selama ini kinerja satgas tergantung dari laporan. Bila tidak ada laporan, satgas tidak bisa menelusuri kasus tersebut secara proaktif. Bila ada laporan, baru satgas akan menelusuri kasusnya.
"Kami juga melakukan pendekatan ke tokoh masyarakat. Korbanlah yang harus pertama kali kami selamatkan," terangnya.
Pembentukan satgas di kampus sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30/2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi.
Meski pembentukan satgas merupakan program program pemerintah, Pupung menilai keberadaan satgas ini sangat penting karena untuk melindungi perempuan.
"Sejak ada Permendikbudristek tersebut, UWG termasuk kampus di wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) VII Jatim yang merespons dan segera membentuk satgas PPKS," jelasnya.
33 Pasar di Kabupaten Malang Belum SNI |
![]() |
---|
Nongkrong di Pasar Tradisional Bisa Lihat Kota Malang yang Alami |
![]() |
---|
Bisa Nikmati Roti Khas Perancis di Pasar Oro-oro Dowo, Kota Malang |
![]() |
---|
Anak Muda Gandrung Belanja di Pasar Tradisional, Rela Antre Sejam demi Dapat Makanan |
![]() |
---|
Citra Zacharia Ambil Peluang Modernisasi Pasar Oro-oro Dowo Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.