Liputan Khusus Malang

Kampus di Kota Malang Bentuk Satgas PPKS, Siapkan Sanksi Administrasi bagi Pelaku

Kekerasan seksual dan perundungan bisa terjadi di mana saja, termasuk di kampus atau perguruan tinggi (PT).

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYALANG.COM/Purwanto
Warga menunjukkan salam penolakan terhadap kekerasan seksual. Sejumlah kampus di Kota Malang sudah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk menciptakan suasana kondusif bagi dosen, mahasiswa dan karyawan. 

Satgas juga menghadirkan psikolog klinis. Sebab, untuk membuktikan kekerasan seksual yang terjadi, harus ada visum pada kejiwaan korban. Ahli yang memberikan catatan dan laporan bahwa kejadian itu betul-betul membuat kejiwaan korban terluka.

Pupung mengakui selama ini kinerja satgas tergantung dari laporan. Bila tidak ada laporan, satgas tidak bisa menelusuri kasus tersebut secara proaktif. Bila ada laporan, baru satgas akan menelusuri kasusnya.

"Kami juga melakukan pendekatan ke tokoh masyarakat. Korbanlah yang harus pertama kali kami selamatkan," terangnya.

Pembentukan satgas di kampus sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30/2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi.

Meski pembentukan satgas merupakan program program pemerintah, Pupung menilai keberadaan satgas ini sangat penting karena untuk melindungi perempuan.

"Sejak ada Permendikbudristek tersebut, UWG termasuk kampus di wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) VII Jatim yang merespons dan segera membentuk satgas PPKS," jelasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved