Liputan Khusus Malang

Kampus di Kota Malang Bentuk Satgas PPKS, Siapkan Sanksi Administrasi bagi Pelaku

Kekerasan seksual dan perundungan bisa terjadi di mana saja, termasuk di kampus atau perguruan tinggi (PT).

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYALANG.COM/Purwanto
Warga menunjukkan salam penolakan terhadap kekerasan seksual. Sejumlah kampus di Kota Malang sudah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk menciptakan suasana kondusif bagi dosen, mahasiswa dan karyawan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kekerasan seksual dan perundungan bisa terjadi di mana saja, termasuk di kampus atau perguruan tinggi (PT). Korban kekerasan seksual dan perundungan butuh perhatian khusus.

Sejumlah kampus di Kota Malang sudah memiliki satuan tugas (satgas) yang menangani kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kampus atau melibatkan civitas kampus.

Setiap kampus menggunakan nama berbeda untuk lembaga yang menangani kekerasan seksual dan perundungan ini. Misalnya Universitas Negeri Malang (UM) yang menggunakan nama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), dan Universitas Widyagama (UWG) yang menggunakan nama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan (PPKSP).

Sejak berdiri sekitar dua tahun lalu, Satgas PPKS sudah menerima aduan sekitar 30 kasus. Seluruh korban adalah wanita berstatus mahasiswi.

Anggota Satgas PPKS UM, Sania menyatakan tidak mudah untuk menanyai korban untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. "Biasanya saya ajak ngobrol-ngobrol dulu," kata Sania kepada SURYAMALANG.COM pada 25 April lalu.

Dari laporan yang masuk, satgas melakukan verifikasi. Bila terbukti bersalah, pelaku akan mendapat sanksi dari kampus. Ketua Satgas PPKS UM, Desinta Dwi Rapita mengatakan rektor yang akan memberikan sanksi bagi pelaku. "Jadi bukan satgas yang memberi sanksi," kata Desinta.

Rata-rata sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi. Di antara yang disiapkan adalah sanksi ringan berupa minta maaf secara tertulis dan lewat media massa, skorsing atau penundaan mengikuti perkuliahan, pencabutan beasiswa, dan sebagainya.

"Saat sanksi sudah turun, kadang ada korban yang tidak tega. Apalagi jika sebelumnya korban adalah pasangan dari pelaku," tambahnya.

Kekerasan seksual di perguruan tinggi seperti gunung es. Artinya, jumlah kasus yang muncul ke permukaan hanya sebagaian kecil dari total kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Mantan Ketua Satgas PPKSP UWG, Purnawan D Negara mengatakan mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan.

"Mungkin korban tidak takut, tapi korban memiliki perasaan malu. Bisa jadi korban mengganggap hal itu biarlah untuk diri sendiri," kata Purnawan pada 26 April lalu.

Pria yang akrab disapa Pupung ini mencontohkan kasus eksibisionis yang dialami mahasiswi di luar kampus. Dalam kejadian ini, bukan korban langsung yang melaporkan kasus tersebut. Sebab sejak kejadian itu, korban berubah menjadi pendiam.

"Justru temannya yang menjembatani melaporkan kasusnya ke satgas. Kemudian kami turun dan mengambil tindakan," tambahnya.

Saat menangani kasus tersebut, satgas langsung membawa korban ke ruang aman yang jauh dari lokasi kegiatan.

"Dalam kasus ini, masih verbal. Pelaku belum sampai kontak fisik dengan korban. Pencegahannya, kami keluarga korban dari lokasi kegiatan. Kalau korban dibiarkan di lokasi, akan sangat riskan. Dikhawatirkan akan terjadi tindakan lainnya," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved