Liputan Khusus Malang
1.171 Wanita Jadi Janda di Kabupaten Malang, Kecanduan Judi Online Bisa Picu Perceraian
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang telah memutus sebanyak 1.171 perkara cerai dalam waktu empat bulan selama 2024.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang telah memutus sebanyak 1.171 perkara cerai dalam waktu empat bulan selama 2024. Artinya, ribuan wanita telah menjadi janda pada tahun ini.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), ada perbedaan antara cerai gugat dan cerai talak. Pasal 132 Ayat 1 KHI menyebutkan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya ke PA. Artinya, perceraian ini diajukan oleh pihak istri atau kuasanya.
Sedangkan cerai talak diatur dalam Pasal 114 dan Pasal 129 KHI. Pasal 114 menyebutkan putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Pasal 129 menyebutkan seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis ke PA dengan alasan serta minta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul mengatakan jumlah perceraian setiap bulan fultuatif. Setiap bulan PA memutus perceraian rata-rata antara 200 sampai 300 perkara.
"Pada Januari, kami putuskan cerai sebanyak 360 perkara, Februari sebanyak 344 perkara, Maret sebanyak 280 perkara, dan April sebanyak 187 perkara," kata Khairul kepada SURYAMALANG.COM.
Banyak faktor yang melatarbelakangi istri menggugat cerai suaminya. Dari perkara yang masuk ke PA Kabupaten Malang, faktor ekonomi paling mendominasi. Total ada 723 perkara cerai yang dipicu faktor ekomoni dalam empat bulan ini.
Faktor ekonomi ini meliputi suami tidak bekerja sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan materiil istri, suami malas bekerja, dan sebagainya. Ada juga karena suami kecanduan judi online.
"Akhir-akhir memang booming perceraian karena judi online. Sebenarnya perkara cerai akibat judi online tidak begitu banyak," tambahnya.
Menurutnya, fenomena tersebut booming akhir-akhir ini karena setiap orang cukup mudah untuk mengakses ponsel, terutama suami.
"Karena merasa banyak waktu, akhirnya suami coba-coba untuk judi online. Awalnya mungkin menguntungkan, tapi itu hanya pancingan sehingga suami kecanduan," tuturnya.
Judi online mengakibatkan suami banyak utang. Dalam beberapa kasus, sang istri harus mendapatkan tagihan atas utang suami.
"Istri baru tahu suaminya terlibat judi online dari ponselnya. Saat memberi tahu suami, istrinya malah kena marah. Tiba-tiba banyak orang yang tagih utang suami ke istri," urainya.
Awalnya sang istri merasa mendapat nafkah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Tetapi setelah suami ikut judi online, pemberian nafkah berkurang. "Akhirnya si istri mengajukan cerai ke PA," imbuhnya.
Perselisihan terus menerus juga memicu terjadinya perceraian di Kabupaten Malang. Total ada 663 perkara cerai yang terjadi akibat perselisihan yang tak kunjung usai.
Perceraian akibat salah satu pihak meninggalkan rumah bersama juga sangat tinggi. Total ada 238 perkara cerai yang terjadi akibat salah satu pihak meninggalkan rumah bersama.
33 Pasar di Kabupaten Malang Belum SNI |
![]() |
---|
Nongkrong di Pasar Tradisional Bisa Lihat Kota Malang yang Alami |
![]() |
---|
Bisa Nikmati Roti Khas Perancis di Pasar Oro-oro Dowo, Kota Malang |
![]() |
---|
Anak Muda Gandrung Belanja di Pasar Tradisional, Rela Antre Sejam demi Dapat Makanan |
![]() |
---|
Citra Zacharia Ambil Peluang Modernisasi Pasar Oro-oro Dowo Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.